Cicilan KPR Macet? Atasi dengan Beberapa Cara Ini!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Salah satu cara membeli rumah adalah dengan sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Namun, karena kondisi ekonomi yang bisa saja tiba-tiba menurun, KPR macet mungkin bisa terjadi.

KPR macet adalah mimpi buruk setiap orang. Kondisi ini bisa terjadi bila anda tidak jeli menyesuaikan besaran cicilan dengan pemasukan anda. Akibatnya, rumah yang sudah dicicil bisa dijual ke pihak lain dalam tengat waktu yang singkat.

Tapi apakah jika telat atau tidak sanggup bayar cicilan KPR lantas rumah langsung disita dan dilelang? Untungnya tidak. Ada prosedur penyitaan rumah yang harus ditaati bank. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, bank harus menyampaikan peringatan terlebih dulu sebelum melakukan penyitaan. Jika sudah tiga bulan berturut-turut peminjam mendapat tiga surat teguran ,maka bank akan melakukan beberapa hal untuk menanggulangi kredit macet.

Jika di tengah SP 3 tersebut berakhir dan tidak ada keputusan dari nasabah, maka petugas bank akan mendatangi nasabah ini. Pihak bank akan meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai kesanggupan untuk melunasi cicilan KPR. Jika nasabah ternyata tidak sanggup membayar cicilan, maka bank akan memberikan dua opsi:

Pertama, menjual sendiri rumah yang sedang dicicil untuk membayar sisa cicilan KPR beserta dendanya. Kedua, nasabah menyerahkan rumah kepada bank untuk dilelang.

Apabila pemiliknya sudah mengangsur beberapa kali sebelum rumah disita bank, bank hanya membutuhkan dana sesuai dengan kekurangan yang belum diberikan si pemilik. Oleh karena itu, bank tidak akan memaksa harga rumah yang tinggi seperti penjual pada umumnya.

Tapi, sebenarnya penyitaan oleh bank akibat telat atau tidak sanggup bayar cicilan KPR, dapat dihindari. Berikut ini langkah yang bisa anda tempuh.

Rescheduling

Penjadwalan ulang pembayaran KPR bisa menjadi opsi yang ditawarkan pihak bank maupun anda sendiri. Lewat rescheduling, jadwal cicilan KPR akan diatur kembali sesuai dengan hitungan petugas bank dan kemampuan bayar anda.

Reconditioning

Penetapan ulang (reconditioning) adalah penetapan ulang jadwal pembayaran dan suku bunga pinjaman. Misalnya, jika semula pemilik memakai suku bunga mengambang (floating) maka untuk beberapa bulan akan menjadi suku bunga tetap (fixed) dan selanjutnya akan menjadi floating lagi. Keringanan bunga juga dapat diajukan oleh nasabah dan diberlakukan oleh bank melalui reconditioning.

Restructuring

Penataan ulang bisa dipilih bila penjadwalan ulang dan penetapan syarat ulang tidak cukup membantu. Hal yang bisa ditata ulang antara lain besaran suku bung dan tunggakan bunga, serta pokok kredit. Misalnya, jika suku bunga anda 10 persen, maka akan diturunkan menjadi 9 persen. Tunggakan bunga juga mungkin bisa dihapus, sehingga yang tersisa adalah pokoknya saja. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo