Yuk Mengenal Lebih Jauh tentang Properti Syariah

image

PropertiNews.id, Tangerang – Properti syariah saat ini sedang naik daun. Hal ini dikarenakan banyaknya penduduk Indonesia yang beragama Islam dan ingin memiliki perumahan syariah atau rumah hunian yang sesuai dengan syariat Islam.

Selain itu, properti syariah juga terbukti membuat masyarakat khususnya umat Muslim, merasa jauh lebih nyaman karena dapat menghindar dari riba yang dilarang dalam Islam. Selain dikenal tanpa riba, properti syariah juga membawa keuntungan lagi, yaitu memiliki nominal cicilan yang tidak berubah.

Pengertian Properti Syariah

Banyak orang yang menganggap bahwa properti syariah adalah jenis properti dalam bentuk perumahan yang hanya diperuntukkan kepada umat Islam saja. Namun, hal tersebut tentunya tidaklah benar. Siapa saja boleh memiliki dan membeli properti syariah ini.

Baca Juga : Bingung Memilih Pinjaman KPR? Simak Tips Berikut Ini!

Secara umum pengertian properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah Islam. Jadi, properti syariah atau orang biasa menyebutnya dengan istilah KPR Syariah adalah skema kepemilikan rumah atau hunian, dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam.

Transaksi Tanpa Riba

Berbeda dengan jual beli properti konvensional yang mengenakan bunga dan denda, transaksi properti jenis syariah tidak mengenakan keduanya sama sekali. Sebab, baik bunga maupun denda adalah riba dalam jual beli, merupakan hal yang dilarang dalam syariah Islam.

Akad Jual Beli

Dalam properti syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer atau tanpa ada pihak ketiga, seperti bank yang menjadi perantara. Sedangkan, skema kepemilikan properti konvensional biasanya memiliki pihak ketiga yaitu bank konvensional yang menjadi perantaranya. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa transaksi yang terlibat dalam kepemilikan properti atau perumahan syariah adalah murni transaksi bisnis jual beli, baik secara kredit ataupun cash.

Menekankan pada Kepemilikan

Maksudnya adalah, anda sebagai pemilik rumah seutuhnya, jadi pemilikan properti hanya berfokus pada membeli bukan menyewa. Dalam properti syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer tanpa pihak ketiga (bank). Selain itu, dalam muslim properti, developer juga tidak bekerja sama dengan pihak bank untuk terlibat dalam pembangunan proyek baik, sehingga dalam hal pembiayaan pembangunan proyek ataupun kredit pemilikan rumah (KPR), langsung dilakukan bersama dengan konsumen.

Baca Juga : Cicilan KPR Macet? Atasi dengan Beberapa Cara Ini!

Harga Jual Tidak Berubah Sejak Akad

Dalam melakukan akad jual beli di awal, juga akan disepakati satu harga yang dipilih oleh developer dan pembeli. Di dalam akad tersebut terdapat jumlah cicilan per bulan dan jangka waktu yang dipilih. Perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak harus disampaikan seluruhnya sejak perjanjian awal, dan tidak ada perubahan di tengah atau di akhir proses. (ZH) 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo