Sejak Diterbitkan Aturan P3SRS Menuai Polemik

image

Propertinews.id - Tangerang. Pemilik apartemen ramai-ramai menolak terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun.

Peraturan anyar tersebut dirasa membebani para penghuni dan pemilik apartemen. Pasalnya dalam aturan tersebut kewajiban mengelola apartemen dibebankan kepada Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun.

Baca juga: Kementerian PUPR Bangun Jembatan Sei Alalak di Banjarmasin

Banyak pemilik apartemen yang khawatir jika kualitas pengelolaan apartemen diambil alih oleh pengurus perhimpunan. Seperti dilansir Tangerang News Denny Irawan salah seorang penghuni apartemen di tangerang mengungkapkan bahwa pengelola apartemen profesional pun belum mampu menjamin kenyamanan penghuni, jika tanggung jawab diserahkan kepada penghuni kualitas pelayanan dikhawatirkan menurun.

Lebih jauh lagi, polemik permen P3SRS diungkapkn oleh pengamat hukum properti, Erwin Kallo.

Kallo mencurigai ada oknum yang memanfaatan terbitnya peraturan tersebut untuk kepentingan pribadi. Iuran penghuni yang diduga dapat mencapai miliyran rupiah dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Namun tidak sedikit juga pihak yang menilai bahwa keluarnya peraturan tersebut dilandasi niat baik dari pemerintah untuk melindungi konsumen properti terutama apartemen.

Seperti dilansir dari Tirto, Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rusun (P3SRS) Mangga Dua Court Jakarta malah merasa diuntungkan dengan terbitnya peraturan tersebut. Harapan mereka agar ada kepastian hukum pada pengelolaan apartemen terakomodasi dengan terbitnya peraturan menteri tersebut.

Pro dan kontra peraturan ini akan terus berlanjut karena gugatan peraturan menteri tersebut telah masuk pemberkasan di Mahkamah Konstitusi. (ADR)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo