2021 Dipastikan Harga Rumah Subsidi Tidak Naik

image

PropertiNews.id, Tangerang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memastikan bahwa harga rumah subsidi di tahun 2021 ini tidak akan mengalami kenaikan. Penentuan harga jual rumah berbusidi paling tinggi tahun 2021 mengacu pada beberapa pertimbangan. Misalnya karena tidak terjadi kenaikan biaya konstruksi yang signifikan pada tahun 2020 berdasarkan hasil survei hingga bahan bangunan dan upah pekerja. Survei ini sendiri didapat dari asosiasi pengembang dan tenaga pendukung penyaluran BP2BT di 45 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto telah memastikan bahwa harga rumah subsidi ini tidak naik. Ia juga mengatakan bahwa penetapan harga jual rumah subsidi ini akan menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020 dan Keputusan Menteri No. 587/KPTS/M/2019.

“Harga jual rumah tapak paling tinggi yang dapat dibeli menggunakan KPR bersubsidi atau melalui Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) pada 2021 akan tetap” katanya dalam keterangan tertulis.

Ada pula beberapa pertimbangan lain yang menyebabkan harga rumah subsidi tidak akan naik yakni, inflasi perdagangan besar sektor kosntruksi Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2020 secara tahunan hanya menempati angka 0,97.

Lalu, ketersediaan pasokan rumah siap akad menurut data Sistem Informasi Pengumpulan Pengembang (SiKumbang) per 7 Januari 2021 sebanyak 227.183 unit. Kemudian untuk target penyaluran KPR Bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 sebesar 212.066 unit. Untuk itu, pemenuhan KPR bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 dapat menggunakan stok rumah tahun 2020.

Adapun Batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1.      Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Mentawai, dan Bangka Belitung) sebesar Rp150,5 juta

2.      Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) senilai Rp164,5 juta

3.      Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp156,5 juta

4.      Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp168 juta

5.      Papua dan Papua Barat sebesar Rp219 juta

(ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo