7 Pasal Terkait IMB akan Dihapus, Akankah Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Tak Lagi Rumit?

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah berencana mengubah regulasi dalam peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah akan menghapus beberapa aturan sehingga pengurusan IMB diharapkan tidak lagi rumit. Diketahui, hal tersebut berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

IMB saat ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung. BAB IV PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG Pasal 7 menyebutkan syarat-syarat membuat gedung. Pasal 7 menyebutkan :

(1)     Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

(2)     Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

(3)     Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

(4)     Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

(5)     Persyaratan administratif dan teknik untuk bangunan adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah, lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

UU Nomor 28 Tahun 2002 selain pasal 7 yaitu :

Pasal 8 tentang Persyaratan Administratif Bangunan Gedung

Pasal 9 tentang Persyaratan Tata Bangunan

Pasal 10 tentang Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung

Pasal 14 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung

Ketentuan yang rencananya akan dihapus adalah yang tertuang dalam Pasal 8 hingga Pasal 14, yang meliputi persyaratan administtratif, tata bangunan, peruntukan dan intensitas, hingga arsitektur sebuah bangunan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menanggapi perihal dihapusnya tujuh pasal terkait IMB ini. Ia tidak menyetujui jika IMB dihapuskan seiring penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Saya tidak setuju IMB dihapus. Yang diperlukan adalah penyerderhanaan rezim perizinan” kata Bima.

Dengan adanya IMB, Bima mengatakan Wali Kota dapat mengontrol pembangunan di daerahnya. Ia berharap proses penyusunan omnibus law berjalan transparan. Hal ini dimaksud agar masyrakat juga dapat mengevaluasi. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo