Hal yang Perlu Diketahui tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)

image

Propertinews.id, TangerangBaru-baru ini pemerintah mengeluarkan PP nomor 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau disebut sebagai Tapera. Hal ini merujuk pada simpanan penghasilan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam waktu tertentu untuk keperluan pembiayaan perumahan. Sehingga Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembayaran rumah. Namun simpanan ini tetap dapat dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kesepakatan berakhir,

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan bahwa penyelenggaraan program Tapera diperuntukan bagi seluruh segmen dengan asa gotong royong. Sehingga dengan terbitnya PP nomor 25 tahun 2020 seluruh pekerja berpenghasilan upah minimum diwajibkan ikut program Tapera.

Dengan mekanisme Tapera duharapkan kebutuhan pemukiman akan terjawab. Konsepnya adalah dengan tabungan, pekerja akan mendapatkan Tapera dengan bantuan iuran Tapera. Seperti dalam mekanisme iuran BPJS.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Rencana tata Ruang Kawasan Jabodetabek

Dalam PP tersebut diesebutkan bahwa pekerja adalah orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dengan bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Dalam kalimat lengkapnya UU ini berbunyi:

“Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri (freelancer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit upah wajib menjadi peserta” sebagaimana bunyi pasal 5 ayat 3 PP tersebut. Sebagaimana amanat UU tersebut seluruh pekerja PNS, BUMN, BUMND, pejabat negara, pegawai swasta dan free lancer akan dipotong sebesar 3 persen.

Adapaun potongan tersebut dibebankan kepada pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen kepada pemberi kerja. Sebagaiman buntyi dari PP sebagaimana berikut. “Besaran Simpanan Peserta ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk Pekerja Pekerja dan penghasilan untuk Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pasala 14 ayat 3”.

Untuk pekerja mandiri (freelancer), besaran simpanan yang harus dibayarkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun. Artinya jika dalam 6 bulan Anda memiliki penghasilan diatas upah minimum Anda memiliki kewajiban untuk turut iuran Tapera.

Berbeda dengan iuran BPJS, iuran Tapera merupakan kewajiban yang dimaksudkan untuk membantu pekerja mendapatkan rumah. Namun, manfaat TAPERA dibatasi oleh wakru kesepakatan, Artinya, jika Anda tidak mengambil kredit perumahan pada masa perjanjian, maka Anda berhak untuk mengambil tabungan. (adr).

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo