Hutama Karya Cabut Beberapa Check Point dan Penyekatan di Jalan Tol

image

PropertiNews.id, Tangerang – Jelang diberlakukannya new normal, PT Hutama Karya (Persero) resmi mencabut beberapa titik check point serta penyekatan di jalan tol yang mereka kelola. Langkah ini juga diberlakukan setelah berakhirnya larangan mudik pada Minggu (7/6/2020) berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441H.

Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, Aries Dewantoro mengatakan bahwa beberapa penyekatan yang dicabut untuk di Pulau Sumatera yakni di ruas tol Palembang – Indralaya, Bakauheni – Terbanggi Besar, dan Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. Adapun titik check point yang ditiadakan yakni di ruas tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S).

“Per Minggu, 7 Juni kemarin, seluruh penyekatan dan check point resmi kami cabut sehingga seluruh ruas tol yang kami kelola, baik di JTTS (Jalan Tol Trans Sumatera) mapun di tol JORR-S dan Akses Tanjung Priok (ATP) dapat dilewati oleh kendaraan tanpa terkecuali” kata Aries melalui keterangan tertulis.

Baca Juga : Dukung Pengembangan SDM, PUPR Bangun 34 Tower Ponpes dan Pendidikan Tinggi

Hutama Karya mencatat adanya kenaikan yang signifikan volume kendaaran di ruas tol yang dikelolanya semenjak berakhirnya aturan larangan mudik dan masa transisi menuju kenormalan baru. Lalu lintas harian rata-rata (LHR) sebanyak 156.175 kendaraan atau meningkat sebesar 33 persen dibandingkan pada Mei dengan jumlah 117.771 kendaraan. Peningkatan LHR ini hampir menyentuh angka LHR normal pada bulan Mei tahun 2019 lalu sebanyak 229.680 kendaraan per hari.

Aries juga menambahkan, selama hampir dua bulan lebih diberlakukannya penyekatan dan check point, Hutama Karya mencatat sebanyak 634 kendaraan yang tidak sesuai aturan harus putar balik.

Meski pemberlakukan check point dan penyekatan di berhentikan, Hutama Karya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku untuk pencegahan penyebaran COVID-19 atau virus corona. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo