Ingin Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah? Cek Syaratnya di Sini!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program ini dibentuk dengan tujuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah yang layak huni, serta mengurangi angka rumah tak layak huni (RTLH) di Indonesia.

Jenis Program Bedah Rumah yang Tersedia

Program BSPS ini sendiri terdiri dari dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS). Tujuan PKRS dan PBRS tentu saja berbeda. PKRS ditujukan untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni. Sedangkan PBRS untuk pembangunan rumah baru, pengganti rumah rusak total, dan pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang.

Kriteria Hunian yang Layak Dibedah

-       Struktur atap hunian membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh

-       Rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni

-       Area lantai rumah yang masih berupa tanah

-       Ventilasi udara maupun cahaya buruk, tak menunjukkan ciri rumah sehat

-       Aspek utilitas tak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Syarat yang Harus Dipenuhi

-       Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berkeluarga

-       Memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah

-       Tinggal di rumah satu – satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah

-       Belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenisnya

-       Memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi

-       Bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng.

Cara Daftar Program Bedah Rumah

-       Mengajukan permohonan ke Kepala Desa

-       Setelah itu nanti akan dikoordinir oleh Bupati

-       Kemudian akan didata secara keseluruhan jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa atau kelurahan

-       Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit rumah per desa atau kelurahan

-       Calon penerima bedah rumah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh KPA atau Kepala Satker sebagai penerima bedah rumah

-       Dana bantuan bedah rumah akan dicairkan melalui bank atau pos penyalur dalam satu. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo