Kembali Dibatasi, Begini Ketentuan Sektor Properti di Masa PSBB Jilid II

image

Propertinews.id, Tangerang – Kasus COVID-19 kian hari kian meningkat, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Selama PSBB bergulir, Anies menginstruksikan bahwa seluruh kegiatan perkantoran non-esensial diharuskan bekerja di rumah atau work from home.

Anies berharap pihak perkantoran dapat melakukan persiapan guna menyambut PSBB Jilid II ini. Kendati melakukan pembatasan berskala besar, Anies tetap mengizinkan 11 jenis usaha tetap beroperasi, seperti perhotelan, kontruksi, serta ritail dengan catatan menyediakan kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan untuk sektor kuliner hanya diizinkan untuk menerima pesan antar dan pemilik restoran tidak diizinkan untuk menerima tamu atau pengunjung. Selain yang disebutkan di atas, masih ada beberapa jenis usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, serta indsutri strategis.

Lantas, bagaimana ketentuan dalam sektor lain, khususnya properti? Gubernur DKI menyatakan selain jenis usaha di atas, seluruh usaha lainnya harus ditutup sementara. Hal ini dilakukan Anies Baswedan karena angka penularan COVID-19 di Ibu Kota semakin tak terbendung.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9).

Selain itu, Anies juga melakukan pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional transportasi umum di wilayah Jakarta. Hal ini dilakukan guna mengurangi pergerakan masyarakat di wilayah Ibu Kota. (MDA)




 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo