Pemerintah Larang Penerbangan Komersial Angkut Penumpang Hingga 1 Juni 2020

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah resmi mengambil kebijakan melarang pesawat atau penerbangan komersial untuk mengangkut penumpang mulai dari 24 April 2020 ini, hingga 1 Juni 2020 mendatang. Kebijakan tersebut diambil sehubungan dengan larangan mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang sedang melanda Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi perjalanan baik rute domestik maupun luar negeri.

“Larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri transportasi udara berjadwal maupun carter (mulai) 24 April-1 Juni 2020. Namun masih ada pengecualian bagi organisasi penerbangan khususnya pemulangan WNI, WNA, dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan massih bisa dengan seizin menteri” kata Novie.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket, bisa melakukan refund ke massing-masing maskapai. Namun, pengembalian pembelian tiket tersebut tidak bisa berbentuk uang tunai, namun berbentuk voucher yang memiliki nilai sama dengan harga tiket.  Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomo 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga : Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik, KAI Hentikan Layanan Jarak Jauh

Update informasi per hari ini Jumat, 24 April 2020, Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik, penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan PSBB dan zona merah, seperti Jabodetabek. Diluar itu, penerbangan tetap boleh beroperasi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 19 Permenhub yang isinya : “Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi” (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo