Pemerintah Permudah Peraturan Penataan Ruang Melalui PP Nomor 21 Tahun 2021

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mempermudah pengaturan penataan ruang di daerah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pengesahan peraturan ini merupakan langkah strategis dalam peraturan penataan ruang baik dalam lingkup nasional maupun di daerah.

“Salah satu poin penting dalam PP itu yakni penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang. Tata ruang harus menjadi makrifat bagi perizinan pemanfaatan ruang, produk tata ruang ini harus dijaga kualitasnya”, kata Dirjen Tata Ruang melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Abdul Kamarzuki.

Terobosan lainnya terkait penetapan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Pasal 60 hingga Pasal 84 PP No 21 Tahun 2021, adalah salah satunya mengatur jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW paling lama 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW.

Khusus RTRW Kabupaten/Kota, evaluasi Rancangan Perda RTRW sebelum penetapan yang tadinya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekarang dilakukan Gubernur.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagaimana penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang dan sebagai dasar administrasi pertanahan. Selain itu, KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan rencana detai tata ruang (RDTR) melalui ketentuan.

Kementerian ATR/BPN bersama dengan perangkat pemerintah daerah terus berupaya untuk melaksanakan percepatan pembentukan RDTR untuk membangun penataan ruang yang adil di setiap daerah Kabupatan/Kota. (ZH)

 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo