RUU Cipta Kerja Disahkan, Apa Manfaatnya di Sektor Pertanahan?

image

Propertinews.id, Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan omnimbus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) pada Rapa Paripurna, Senin (5/10/2020).

Dalam RUU Cipta Kerja ini, terselip Undang-Undang mengenai sektor pertanahan, di mana Pemerintah berencana membentuk bank tanah beserta badannya yang diatur dalam 10 pasal, mulai dari pasal 125 hingga 135 di UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kelapa Badan Pertanian Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa bank tanah berfungsi agar negara dapat memiliki dan menguasai tanah dengan otoritas yang ada melalui Kementerian ATR/BPN.

Dalam penjelasannya tersebut, Sofyan juga mengatakan bila regulator pertanian ini memiliki tugas untuk mengatur hak milik dan memberikan sertifikat ha katas tanah.

 Sedangkan di lain sisi, pengelola tanah atau bank tanah bertugas untuk mengelola, menampung, hingga mendistribusikan tanah untuk kepentingan umum dan Refroma Agraria atas nama negara.

"Bank tanah ini memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis," ucap Sofyan, dalam pernyataannya pada Rabu (7/10).

Dalam peraturannya ini, perolehan bank tanah bisa berupa tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar atau tak diperpanjang yang diambil oleh Pemerintah yang kemudian secara penuh didistribusikan kepada masyarakat.

Begitulah sekiranya bank tanah bekerja di tengah pengesahan RUU Cipta Kerja. Keputusan ini tentu menimbulkan polemik pro dan kontra seingga menjadi sebuah kontroversi. (MDA)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo