RUU Cipta Kerja: WNA Punya Hak Milik Atas Apartemen

image

Propertinews.id, Tangerang –  Revisi Undang-undang Cipta Kerja memasuki babak baru. Kali ini menyangkut hak kepemilikan atas satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi Warga Negara Asing (WNA).

Dalam RUU Cipta Kerja, kepemilikan apartemen atau rusun bagi WNA diperluas dalam aturan Pasal 144 Ayat 1 di mana pasal tersebut memungkinkan WNA memiliki hak kepemilikan terharap apartemen. Tentu hal ini terus menimbulkan polemik di dalam negeri.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia, Erwin Kallo menyebut RUU Cipta Kerja bisa menjadi masalah baru yang tumpang tindih dengan UU Pokok Agraria (UUPA) Nomot 5 Tahun 1960.

Erwin menjelaskan bahwa sudah jells UUPA mencatumkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) pada sarusun tidak boleh dimiliki orang asing, namun pasal di RUU Cipta Kerja berkata lain.

"Ini kan bertentangan, tumpang tindih. Ini namanya pemerintah mau menyelesaikan masalah dengan masalah," ujar Erwin, seperti yang dikutip dari laman Kompas.com.

Erwin juga menambahkan jika WNA yang sudah diberi hak kepemilikan atas sarusun sudah melalui Hak Pakai di mana saat ini sudah cukup. Sebab, jika hak milik WNA semakin diperluas atas sarusun, maka tidak akan berdampak siginifikan mendongkrak sektor properti nasional.

Menurut Erwin, jika WNA mau beli apartemen, maka pemerintah tinggal memberi Status Hak Pakai, bukan Hak Milik. Jika perluasan yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja terus dipaksakan, maka nantinya akan timbul kontradiktif.

"Seragamkan itu semua tanah sarusun (apartemen) dengan Hak Pakai, jadi semua WNA bisa beli. Karena memang nggak ada pilihan lain. Kita ini menganut sistem kondominium ala Perancis. Beda dengan Singapura, strata title yang semua tanahnya milik negara," imbuh Erwin. (MDA)



Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo