Tanah yang Ditelantarkan 2 Tahun Akan Disita Negara. Berikut Penjelasannya!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah melalui Omnibus Law Undang – Undang Cipta Kerja berencana membentuk Bank Tanah yang bertujuan untuk menampung sejumlah tanah terlantar yang tak bertuan untuk dimanfaatkan negara dengan alasan kepentingan umum. Jadi, tanah yang sengaja diterlantarkan selama dua tahun setelah diberikan izin pengelolaan, akan dicabut dan dikembalikan ke negara sebagai asset bank tanah.

Munculnya status kawasan dan tanah yang terlantar ini terjadi karena pemilik tanah tidak memanfaatkan, tidak mengusahakan serta tidak mempergunakan atau tidak memelihara tanahnya. Oleh sebab itu, sering timbul sengketa dan konflik mengenai pertanahan. Maka atas dasar itu pemerintah berupaya melakukan percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum atas tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan, selama ini Indonesia tidak memiliki Bank Tanah sehingga menyulitkan pemerintah untuk membangun fasilitas umum untuk kepentingan rakyat.

Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam pasal 180 sudah menegaskan bahwa apabila hak, izin, atau konsesi atas tanah atau kawasan yang sengaja tidak usahakan atau diterlantarkan pemiliknya dalam jangka waktu dua tahun sejak diberikan akan dikembalikan kepada negara.

“Ini yang melatarbelakangi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar karena kami menyadari kurang optimalnya Kementerian ATR/BPN dalam mengatur tanah terlantar” kata Budi Situmorang, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), dalam keterangan tertulisnya.

Budi melanjutkan, tanah atau kawasan yang diambil alih tersebut nantinya akan dibangun untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Untuk objek tanah terlantar adalah hak milik, tanah hak pengelolaan, tanah Hak Guna Bangunan (HGB), tanah Hak Guna Usaha (HGU), tanah Hak Pakai serta tanah yang diperoleh atas dasar penguasaan. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo