PropertiNews.id, Tangerang – Tahun 2020 mendatang, pemerintah melalui
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghentikan
bantuan pembiayaan perumahan dengan skema Subsidi Selisih Bunga. Itu adalah
program untuk membantu masyarakat mencicil rumah dengan bunga terjangkau.
Kendati
demikian, dalam periode 2020-2024 masih ada skema Tabungan Perumahan Rakyat yang
digabung dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP),
Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan
Berbasis Tabungan (BP2BT).
“SSB dihentikan
karena beban fiskal yang sangat berat. Gambarannya begini, kalau terbitnya
kemarin SSB November, maka nanti di Desember juga dibayarkan lagi, karena
perhitungannya setiap bulan, itu terus sampai dengan akhir tenor KPR-nya” ujar
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Eko D Heripoerwanto.
Secara kinerja
SSB menjadi skema pembiayaan kepemilikan rumah dengan realisasi serapan
terbesar sepanjang tahun 2015-2018, yakni mampu menyasar 558.848 unit. Namun,
karena alasan membebani APBN, skema ini akan ditiadakan mulai 2020.
Baca Juga : 5 Fakta Menarik Desain Ibu Kota Baru Berkonsep 'Nagara Rimba Nusantara'
Melalui program
SSB, masyarakat mendapatkan keringanan bunga. Contohnya, berapapun bunga KPR
yang berlaku di pasar, dengan bantuan SSB maka masyarakat hanya dikenakan bunga
5%. Jika bunga di pasar di atas 5%, maka kelebihannya dibayarkan oleh
pemerintah.
Karena itu,
meskipun tidak lagi menyalurkan bantuan SSB, pemerintah tetap menyiapkan
anggaran SSB sebesar Rp3,8 Miliar pada 2020. Dana tersebut akan digunakan untuk
pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya. Besaran anggaran tersebut ke depannya
masih akan berfluktuasi bergantung kepada bunga yang berlaku. (ZH)