2020 Pemerintah Akan Hapus Skema Subsidi Selisih Bunga karena Bebani APBN

image

PropertiNews.id, Tangerang – Tahun 2020 mendatang, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghentikan bantuan pembiayaan perumahan dengan skema Subsidi Selisih Bunga. Itu adalah program untuk membantu masyarakat mencicil rumah dengan bunga terjangkau.

Kendati demikian, dalam periode 2020-2024 masih ada skema Tabungan Perumahan Rakyat yang digabung dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

“SSB dihentikan karena beban fiskal yang sangat berat. Gambarannya begini, kalau terbitnya kemarin SSB November, maka nanti di Desember juga dibayarkan lagi, karena perhitungannya setiap bulan, itu terus sampai dengan akhir tenor KPR-nya” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Eko D Heripoerwanto.

Secara kinerja SSB menjadi skema pembiayaan kepemilikan rumah dengan realisasi serapan terbesar sepanjang tahun 2015-2018, yakni mampu menyasar 558.848 unit. Namun, karena alasan membebani APBN, skema ini akan ditiadakan mulai 2020.

Baca Juga : 5 Fakta Menarik Desain Ibu Kota Baru Berkonsep 'Nagara Rimba Nusantara'

Melalui program SSB, masyarakat mendapatkan keringanan bunga. Contohnya, berapapun bunga KPR yang berlaku di pasar, dengan bantuan SSB maka masyarakat hanya dikenakan bunga 5%. Jika bunga di pasar di atas 5%, maka kelebihannya dibayarkan oleh pemerintah.

Karena itu, meskipun tidak lagi menyalurkan bantuan SSB, pemerintah tetap menyiapkan anggaran SSB sebesar Rp3,8 Miliar pada 2020. Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya. Besaran anggaran tersebut ke depannya masih akan berfluktuasi bergantung kepada bunga yang berlaku. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo