BP Tapera Akan Dorong Sektor Perekonomian, Termasuk Perumahan

image

PropertiNews.id, Tangerang – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baru saja ditandatangani Presiden Jokowi. Dengan adanya Badan Pengelola (BP) Tapera ini, nantinya dapat menopang sendi-sendi perekonomian, karena akan mendongkrak pembiayaan perumahan.

BP Tapera ini dibentuk sebagai upaya pemerintah  menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Program ini juga dapat membantu masyarakat yang terkendala dana untuk memiliki rumah.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto melalui keterangan tertulis mengatakan, bagi pekerja swasta yang ingin ikut serta membeli rumah dalam program Tapera ini, harus didaftarkan terlebih dahulu oleh pemberi kerja dalam hal ini perusahaan paling lambat tahun 2027.

“Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggara Tapera” kata Adi.

Baca Juga : Penyaluran Dana KPR FLPP Telah Capai Rp6,37 Triliun Per Mei 2020

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Properti Indonesia Panangian Simangungkait mengatakan, program seperti Tapera ini sudah lazim dilakukan di berbagai negara. Besaran iuran Tapera dari potongan gaji pekerja ini pun masih terbilang wajar.

“Kita harus belajar dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia (yang memberikan hunian bagi masyarakatnya), karena ini membangun keseimbangan Indonesia dengan berbagai negara” kata Panangian.

Nantinya pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PDPP) menyebut aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) dan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dapat menjadi “big data” bagi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. PUPR juga berharap para pengembang bisa mendapatkan bantuan PSU yang perumahannya terdaftar dalam aplikasi SiKumbang dan SiKasep. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo