Jokowi Teken Perpres, Nama Properti Wajib Gunakan Bahasa Indonesia

image

PropertiNews.id, Tangerang – Presiden Joko Widodo meneken aturan yang mewajibkan seluruh bangunan atau properti menggunakan bahasa Indonesia. Bangunan itu meliputi gedung, apartemen, hotel, perumahan, perkantoran, kompleks perdagangan, hingga bandara.

Hal itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan itu berlaku mulai 30 September 2019. Perpres ini mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang diteken SBY dulu tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara lainnya.

Namun, pada Perpres 63/2019 ini juga memberikan pengecualian untuk bangunan yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan. Bangunan jenis tersebut boleh menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing. Adapun penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing harus ditulis dengan menggunakan aksara latin.

Direktur PT Ciputra Development Tbk, Harun menanggapi Perpres tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari detail perpres tersebut terlebih dahulu.

“Kami akan pelajari dulu. Karena sudah diterbitkan perpresnya, maka kami harus menyesuaikan” katanya.

Baca Juga : Proyek Terowongan Tol Depok-Antasari Ambruk

Lebih lanjut, Harun mengungkapkan bahwa jika harus dilakukan pergantian nama gedung, hotel, perumahan, atau properti lainnya, maka hal tersebut akan mempengaruhi merek atau branding dari produk properti. Selain itu, saat ini juga sudah banyak bangunan yang menggunakan bahasa asing. Perubahan nama dari yang tadinya menggunakan bahasa asing ke bahasa Indonesia dipastikan akan memutuhkan proses yang sangat panjang. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo