Pemerintah Anggarkan Rp7,48 Triliun untuk Program Perumahan di Tahun 2021

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengalokasikan pagu indikatif untuk perumahan sebesar Rp7,48 triliun di tahun 2021. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus), bantuan rumah swadaya, serta pembangunan sarana, prasarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan masyarakat.

Pagu indikatif untuk program perumahan ini sendiri akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, seluruh pelaksanaan program pembangunan perumahan ke depannya diupayakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial di masyarakat.

“Sedangkan nantinya fokus pembangunan juga harus sesuai dengan kebijakan dan rencana kerja pemerintah seperti pemulihan sektor industri, pariwisata dan investasi tugas kementerian” kata Khalawi.

Khalawi menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan beberapa target prioritas pembanguan perumahan. Adapun rinciannya pembangunan rusun sebanyak 7.724 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,51 triliun. Kedua yaitu pembangunan rumah swadaya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dengan total anggaran sebesar Rp2,51 triliun.

Adapun jumlah rumah tidak layak huni yang akan dibedah atau ditingkatkan kualitasnya pada tahun 2021 mendatang adalah sebanyak 111.200 unit yang tersebar di 33 provinsi. Langkah ketiga adalah pembangunan rumah khusus sebanyak 2.640 unit dengan anggaran sebesar Rp0,61 triliun.

Selanjutnya pembangunan rumah umum dan komersial melalui pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dengan anggaran Rp0,41 triliun, sedangkan sisanya sebesar Rp0,46 triliun akan digunakan untuk pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan dukungan manajemen.

Baca Juga : Progres Pembangunan Simpang Susun Sentul Selatan 97% Rampung

Sebelumnya, Kementerian PUPR pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, mengajukan anggaran pembangunan infrastrukutr dan perumahan untuk tahun 2021 mendatang adalah sebesar Rp115,58 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari anggaran Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp44,47 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp38,89 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp22,23 triliun, Ditjet Perumahan sebesar Rp7,48 triliun, dan dukungan manajemen seperti Ditjen Bina Konstruksi, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, BPSDM, BPIW, Setjen dan Itjen sebesar Rp2,41 triliun. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo