Per 13 Agustus, Tol Belmera Resmi Gunakan Tarif Terbaru

image

PropertiNews.id, Tangerang – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penyesuaian tarif terbaru pada Tol Belawan – Medan – Tanjing Morawa (Belmera). Penyesuaian tarif tol ini akan mulai berlaku per tanggal 13 Agustus 2020 mendatang. Penyesuaian ini dilakukan setelah sempat tertunda selama 8 bulan.

General Manager Jasa Marga Nusantara Tollroad Representatif Office 1 Area Belmera Rudy H Pardede mnagtakan, tarif baru ini telah memenuhi amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Jasa Marga.

“Pendapatan tol tersebutakan digunakan untuk biaya operasi pemeliharaan jalan, dan pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol. Kai juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengguna Tol Belmera sejak 30 Juli 2020 dengan mencetak dan memasang spanduk, lalu menyampaikan lewat media sosial” kata Rudy.

Sebagai informasi, saat ini tengah dilakukan peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan gardu di gerbang tol Amplas. Untuk arah Belawan, penambahan kapasitas mencapai lebih dari 100 persen dari sebelumnya yang hanya memiliki 3 gardu menjadi 8 gardu.

Baca Juga : PUPR Terus Kebut Pembangunan Infrastruktur Pendukung Pariwisata di KSPN Labuan Bajo

Sedangkan untuk arah Amplas, peningkatan mencapai 60 persen dari sebelumnya 5 gardu menjadi 8 gardu. Penambahan kapasitas transaksi ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan Kawan JM saat bertransaksi di GT Amplas.

Adapun besaran tarif baru yang ditetapkan tersebut, tidak naik untuk semua golongan kendaraan, tapi hanya untuk beberapa golongan saja.

Misalnya kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi, mengalami kenaikan tarif sebesar Rp500 dari tarif sebelumnya sejak 2017 yaitu Rp8.000 menjadi Rp8.500. Lalu, untuk kendaraan golongan II dari sebelumnya Rp13.000 menjadi Rp15.000 atau naik Rp2.000. Untuk kendaraan golongan III mengalami kenaikan Rp500 dari tarif sebelumnya Rp14.500 menjadi Rp15.000.

Selanjutnya, untuk golongan IV tarif sebelumnya adalah Rp18.000 menjadi Rp21.500 atau mengalami kenaikan Rp3.500. Sedangkan untuk golongan V atau kendaraan logistik, tarifnya tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan, melainkan tetap di tarif Rp21.500. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo