RUU Cipta Kerja: Ini Dia Aturan Bangunan dan Tata Ruang yang Dihapus

image

Propertinews.id- Tangerang, Pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-Undang barunya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 12 Februari 2020 lalu. Dalam draf Undang-Undang tersebut, pemerintah berencana untuk menghapus ketentuan-ketentuan persyaratan administratif tata bangunan hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menanggapi aturan baru ini, Ahmda Djuhara, Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia menyatakan bahwa penghapusan IMB menyebabkan ketidak pastian hukum pada bangunan.

Baca juga: Underpass Kentungan Dibuka, PUPR Berharap Akses ke Objek Wisata Kaliurang Lancar

Adapun ketentuan-ketentuan yang rencananya dihapus tersebut tertuang dalam Pasal 8 hingga Pasal 14. Seperti dilansir dari Kompas.com, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan bahwa konsep IMB memiliki banyak sisi negatif daripada positif. Konsep IMB yang telah ada dinilai banyak memiliki pelanggaran. Konsep yang akan digodok pemerintah berfokus pada pengawasan dibandingkan penerbitan surat IMB-nya. Oleh karena itu, pemerintah berharap aturan baru tersebut dapat memberikan kemudahan investasi dan percepatan pembangunan.

Adapun aturan-aturan yang akan dihapus secara lebih rinci dapat diperhatikan pada pasal-pasal yang meliputi persyaratan administratif, tata bangunan, peruntukan dan intensitas, hingga arsitektur sebuah bangunan. Di dalamnya terdapat revisi pada persyaratan pengendalian dampak lingkungan, rencana tata bangunan oleh pemerintah daerah.

Seperti dalam draf Pasal 18 Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, pemerintah menghapus sejumlah pasal yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah. Pasal tersebut sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang memberikan kewenanangan pemerintah daerah dalam aspek pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota.

Kewenangan lain yang dihapus juga oleh pemerintah adalah kewenangan pemerintah daerah untuk melaksanakan kerjasama penataan ruang antarwilayah. Selanjutnya, kewenangan-kewenangan tersebut diambil oleh pemerintah pusat melalui Presiden dan kabinetnya.

Namun pemerintah meyakinkan bahwa draf tersebut belum final, sehingga masih terbuka terhadap uji materi dan perbaikan-perbaikan untuk kemaslahatan bersama. (ADR)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo