Transaksi Properti Rp500 Juta Wajib Lapor, Pengembang Mengeluh

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pengembang mengeluhkan adanya regulasi terkait transaksi properti di atas Rp500 juta yang harus menyertakan laporan asal-usul dana yang dimiliki oleh calon pembeli. Adanya regulasi tersebut membuat industri properti cukup terdampak.

Ketentuan tersebut dibuat dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pencucian uang, dan sudah lama berlaku. Namun, saat pandemi COVID-19 kian memperparah kondisi pasar properti sehingga ketentuan wajib lapor itu kembali dipertanyakan.

Pengembang menilai ketentuan itu membuat konsumen menahan pembelilan properti apalagi di masa pandemi seperti saat ini. tentu saja, ini sangat merugikan bagi ekonomi yang sedang butuh dorongan untuk bangkit dari belanja konsumsi khususnya properti.

Diduga banyaknya masyarakat yang belum ikut tax amnesty membuat ketentuan wajib laporan ini menjadi momok buat mereka untuk bertransaksi properti meski aturan ini sudah berlaku sejak 10 tahun yang lalu.

“Jadi kalau calon pembeli tidak bisa menyebutkan asal usul dananya ya, pengembang wajib untuk membatalkan transaksi. Kami terus meminta anggota REI untuk mengikuti aturan yang ada. Pasal 23 ayat 1 di mana selain penyampaian laporan transaksi Rp500 juta atau mata uang asing yang nilainya setara, juga pengawasannya terhadap transaksi keuangan mencurigakan” kata Ketua DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Totok Lusida.

Baca Juga: Akhir 2021, Menteri PUPR Targetkan Tol Cisumdawu Bisa Rampung Seluruhnya

Adapun atuan ini diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Pasal 17 UU tersebut, perusahaan properti/agen properti masuk dalam kategori pihak wajib melakukan pelaporan untuk transaksi di atas Rp500 juta. Pasal 27 menegaskan (1) Penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Totok berharap pemerintah dapat merelaksasi aturan tersebut di tengah pandemi COVID-19. Masalahnya saat ini pembeli properti dilakukan oleh orang yang memiliki dana dan juga yang memerlukan properti terutama rumah. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo