Polisi Ungkap Penipuan Perumahan Syariah, 3.680 Orang Jadi Korban

image

PropertiNews.id , Tangerang – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap pengembang kasus perumahan syariah fiktif. Kali ini polisi berhasil menangkap empat tersangka terkait kasus penipuan itu, masing-masing berinisial MA, SW,CB, dan S, dan masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, sindikat tersebut telah berhasil menipu 3.680 korban. Sementara total kerugiannya mencapai Rp40 miliar.

“(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban” kata Gatot.

Polda Metro Jaya berharap para korban turut membantu aparat Kepolisian untuk memburu aset-aset milik PT Wepro Citra Sentosa (WCS) yang merupakan pengembang dari perumahan syariah fiktif ini. Di samping itu, Polda Metro Jaya kini telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui rekam jejak transaksi keuangan mereka selama menjalankan aksi.

Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka MA misalnya, merencanakan pembangunan perumahan fiktif ini dan berperan sebagai Komisaris PT Wepro Citra Sentosa.

Tersangka SW berperan sebagai Direktur Utama PT Wepro Citra Sentosa. Ia berperan menjalankan perusahaan dan bekerja sama dengan pihak lain untuk penjualan perumahan fiktif.

Tersangka CB berperan sebagai pegawai pemasaran. Ia juga berperan untuk membuat iklan serta brosur untuk meyakinkan para konsumen.

Sedangkan tersangka S berperan sebagai pemegang rekeming yang menampung uang para korban. Ia merupakan istri dari tersangka MA.

Dalam menjalankan aksi penipuannya, para tersangka berjanji bahwa perumahan syariah itu akan dibangun di wilayah Tangerang Selatan dan Banten. Selain itu, para tersangka juga berjanji pada korban bahwa pembangunan akan selesai pada Desember 2018.

Baca Juga : Masih Macet, Pemerintah akan Evaluasi Tol Japek Setelah Nataru

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka pun terancam hukuman pidana di atas 20 tahun penjara. (ZH) 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo