IMB akan Dihapus? Begini Penjelasannya

image

PropertiNews.id , Tangerang – Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang sudah berlaku.

Baru-baru ini beredar kabar pemerintah akan mengurangi dan menghilangkan IMB. Sebagai gantinya, kebijakan soal pendirian bangunan menggunakan standarisasi.

Rencana tersebut telah ada dalam skema perundangan Omnibus Law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang merangkum lebih dari 70 undang-undang.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan izin atau lisensi investasi hanya diperuntukkan bagi yang dianggap membahayakan keamanan, lingkungan, dan keselamatan. Selebihnya, diatur dengan standar yang disepakati.

Namun demikian, Iskandar menegaskan secara substansi standar baru yang ada, akan tetap mengatur sesuai kriteria dalam pendirian bangunan. Sementara pengawasan akan dilakukan sampai sanksi perizinan tetap ada.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pihaknya sedang memikirkan regulasinya. Pasalnya, saat ini pemerintah sedang mementingkan pengawasan di lapangan.

Menurutnya, dengan dihilangkannya IMB ini bukan berarti tak ada izin. Tapi yang paling penting adalah pengawasan. Namun untuk di luar negeri pembangunan sudah memiliki standarnya sendiri.

Ada beberapa pendapat bahwa penghapusan IMB dibuat untuk menarik investasi, karena selama ini, hal-hal yang selalu menghambat investasi adalah pada IMB.

Penghapusan IMB juga masih wacana dan belum menjadi kebijakan. Semua itu dikatakan oleh Sofyan Djalil bahwa penghapusan IMB itu masih bersifat wacana dan sedang didiskusikan dengan beberapa pihak terkait.

“Kebijakan itu belum akan menjadi kebijakan dalam waktu dekat. Jadi, itu wacana yang sedang didiskusikan di kalangan pemerintah, belum menjadi policy”, kata dia.

Penghapusan IMB memang terus dibicarakan karena dinilai sebagai salah satu penghambat dari pembangunan dan membuat pembangunan menjadi lama selesai. (AW)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo