Ingin Hapus IMB dan AMDAL, Ini Penjelasan dari Menteri ATR

image

PropertiNews.id, Tangerang – Pemerintah berencana akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan penghapusan tersebut demi menyederhanakan proses administrasi atau birokrasi yang selama ini dianggap menghambat investasi.

“(Urus) IMB sekarang ini repotnya luar biasa, lamanya tidak ketulungan, biayanya tidak terduga, kemudian punglinya tidak bisa dihindari. Cara menghapus IMB tapi kualitas tujuan itu tetap bisa tercapai, salah satunya dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi” kata Sofyan.

Baca Juga : Jadi yang Terpanjang, Long Span LRT Jabodebek Sabet Rekor MURI

Sofyan juga mengatakan, penghapusan IMB dengan mempertimbagkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab, prinsip serta substansi dari RDTR juga tidak jauh berbeda dengan IMB. Sedangkan AMDAL, bagi wilayah yang memiliki RDTR maka tidak lagi diperlukam, atau sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL terbuka lebar.

Menteri ATR/BPN juga mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memuluskan kebijakan tersebut. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo