Begini Cara Membayar PBB Secara Online

image

Prropertinews.id , Tangerang – Sebagai warga negara yang baik, kita wajib untuk membayar pajak, terumasuk Pajak Bumi dan Bangunan. Namun pada prakteknya, terkadang kita lupa menunaikan kewajiban sebagai warga Negara karena berbagai alasan.

Namun jangan khawatir, di era modern seperti ini, membayar PBB tidak perlu repot lagi datang ke bank ataupun kantor pos, sebab sekarang bayar pajak bisa dilakukan secara online. Cara ini dinilai lebih cepat dan juga efektif.

Terdapat beberapa cara untuk membayar PBB secara online, berikut aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

1.       GoPay

Aplikasi pertama yang bisa Anda gunakan untuk membayar PBB adalah GoPay. Aplikasi yang dikembangkan oleh anak bangsa ini sangat mudah untuk digunakan, yakni hanya membuka aplikasinya, lalu pilih menu pembayaran pajak PBB.

Langkah selanutnya, Anda bisa memilih pembayaran sesuai dengan kota atau kabupaten tempat Anda tinggal, kemudian masukan nomor objek pajak dan bayar dengan saldo GoPay Anda.

2.       LinkAja

Sama seperti GoPay, LinkAja merupakan layanan dompet digital yang cukup terkenal du Indonesia. Anda bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk membayar PBB. Tak jauh berbeda dengan GoPay, menggunakan LinkAja juga cukup mudah.

Pertama, buka aplikasinya kemudian klik menu lainnya pada halaman beranda, lalu klik menu pajak dan langsung menuju menu PBB serta masukan nomor objek pajak. Cukup mudah kan?

3.       Traveloka

Selain digunakan untuk memesan tiket atau penginapan, Traveloka ternyata juga bisa digunakan untuk membayar PBB. Caranya mudah, Anda hanya cukup mengklik simbol titik tiga yang ada di menu Tagihan & Isi Ulang

Setelah itu, klik pajak PBB serta pilih domisili beserta nomor objek pajak. Kemudian jangan sampai lupa untuk mengisi tahun pembayaran dan langsung klik bayar.

Itulah tiga aplikasi berbasis online yang bisa Anda gunakan untuk membayar pajak. Aplikasi ini sangat berguna, terlebih di situasi pandemi seperti sekarang ini, dimana interkasi sosial secara langsung sedang dalam pembatasan. (MDA)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo