Hati-hati Modus Penipuan Menggunakan Girik Tanah

image

Propertinews.id - Tangerang, Berbagai jenis cara digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk melaksanakan niatnya. Kejahatan yang dilakukan dapat merugikan Anda, oleh karena itu Anda harus senantiasa berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan. Penipuan adalah salah satu tindak kejahatan yang sangat merugikan, apalagi jika penipuan tersebut adalah penipuan pada properti dan tanah. Banyak modus penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah dengan menggunakan girik palsu.

Girik adalah sertifikat atau surat keterangan yang menyatakan kepemilikan tanah. Namun berbeda dengan sertifikat tanah yang telah jelas status hukumnya. Girik diterbitkan untuk memberikan status kepemilikan pada tanah yang belum bersertifikat, hingga terbitnya sertifikat yang berkekuatan hukum maka status surat keterangan girik batal. Tanah yang hanya memiliki sertifikat girik disebut sebagai tanah girik dan biasanya memiliki harga di bawah pasaran.

Baca Juga: Mau Beli Rumah Pertama? Ikuti Tips Berikut Ini

Girik diterbitkan oleh Kantor Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Kelurahan. Namun karena administrasi yang tidak tertib, kadang-kadang penerbitan girik tidak disertai riwayatnya. Seperti dilansir kompas.com Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arif Sugoto menyatakan bahwa banyak kantor yang tidak tertib dengan menerbitkan girik tanpa riwayat.

Hal ini lah yang menjadi celah bagi oknum-oknum kejahatan. Memanfaatkan celah tersebut, banyak oknum yang menerbitkan surat girik palsu, padahal tanah yang diberikan surat girik telah memiliki sertifikat. Namun, jika hal tersebut terjadi pada Anda maka Anda berhak menggugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dengan hak verstek yang putusannya dapat jatuh tanpa kehadiran tergugat.

Untuk menghindari hal-hal tersebut sebaiknya Anda mengetahui beberapa tips untuk menghindari penipuan tanah girik. Sebelum melakukan pembelian sebaiknya Anda menanyakan bukti pembayaran PBB dan meminta surat keterangan riwayat dari kelurahan setempat. Untuk lebih memastikan keamanan jual beli Anda dapat juga meminta surat keterangan sengketa dan jual beli dari kelurahan. (ADR)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo