Surat IMB Hilang? Begini Cara Mengurusnya

image

Propertinew.id, Tangerang – Salah satu surat berharga yang harus dimiliki ketika membangun rumah adalah Surat Izin Membangun Bangunan (IMB). Surat IMB diperlukan dengan tujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Biasanya, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB akan dikenakan sanksi atau denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan. Tak hanya itu, parahnya lagi jika nekat mendirikan sebuah bangunan tanpa adanya surat IMB, bangunan tersebut dapat dirobohkan oleh pemerintah tanpa kesepakatan dua belah pihak.

Oleh sebab itu, surat IMB sangat penting dalam pembangunan rumah/properti lainnya. Lantas, bagaimana jika surat IMB yang kita miliki hilang? Apakah kita harus membuat yang baru? Berikut cara menangani surat IMB yang hilang.

Langkah Pertama

Hal pertama yang harus Anda lakukan ketika surat IMB hilang adalah pergi ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah di sekitar tempat Anda berada. Sebab, di tempat tersebutlah arsip atau salinan IMB yang pernah kita buat disimpan.

Langkah Kedua

Setelah datang ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah setempat, Anda harus membawa beberapa berkas dokumen, meliputi:

-          Fotokopi KTP.

-          Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah, atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

-          Foto kopi IMB (jika ada), atau nomor IMB yang didapatkan dari PTSP Kecamatan.

-          Surat permohonan untuk mendapatkan arsip yang ditujukan kepada BPAD.

Langkah Ketiga

Setelah semua berkas sudah Anda serahkan ke pihak yang berwenang, langkah selanjutnya yakni menunggu untuk mendapatkan dokumen IMB di BPAD. Lamanya waktu tersebut, tergantung pada pembuatan IMB itu sendiri.

Semakin lama tahun pembuatan IMB, maka semakin lama pula dokumen yang akan didapatkan. Namun, biasanya paling lama waktu untuk mendapatkan dokumen IMB di BPAD yaitu 7 hari.

Perlu Anda ingat, proses pengurusan IMB yang hilang tidak dikenakan biaya sepersen pun, alias gratis. Jadi, jika ada oknum yang sengaja meminta biaya, Anda bisa langsung melaporkan ke pihak berwajib (MDA)


 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo