Wajib Tahu! Ini Jenis-jenis Sertifikat Apartemen

image

propertinews.id, Tangerang -  Apartemen menjadi salah satu produk properti yang semakin diminati masyarakat, khususnya bagi generasi milenial atau keluarga muda yang membutuhkan tempat tinggal modern. Letaknya yang strategis berada di pusat bisnis, serta didukung dengan fasilitas lengkap dan desain elegan yang ditawarkan, membuat apartemen memiliki nilai yang cenderung lebih unggul.

Namun, tak sedikit juga masyarakat yang meragukan apartemen karena hak miliknya yang tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Untuk itu, lebih baik Anda mengenal lebih dalam terkait jenis-jenis sertifikat yang dibutuhkan dalam unit apartemen, seperti:

  1. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung atau SKBG adalah Salinan Surat Perjanjian atas Sewa Tanah yang berlaku pada apar3temen yang dibangun di lahan milik pemerintah atau tanah wakaf. Dalam Salinan Buku ini, terdapat juga Salianan Surat Perjanjian atas Sewa Tanah, gambar denah lantai yang menunjukkan unit, serta hal-hal yang berhubungan dengan besarnya bagian hak atas bagian-bagian pihak yang bersangkutan.

  1. Sertifikat Apartemen PPJB

Berbentuk perjanjian yang tidak autentik, Sertifikat PPJB biasanya digunakan sebagai tanda bahwa Anda telah membeli properti yang bersangkutan. Tapi, sertifikat ini hanya dikeluarkan saat AJB atau Akta Jual Beli apartemen belum bisa dikeluarkan. Tak perlu khawatir, Sertifikat Apartemen PPJB berada di bawah payung hukum Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995, sehingga bagi Anda yang sudah melunasi DP, Anda bisa mendapatkan sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan.

  1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) / HGB Milik

Hampir sama seperti SHM atau Sertifikat Hak Milik. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun atau SHKRS dapat menjadi bukti sah kepemilikan unit apartemen yang dapat berlaku hingga 30 tahun. Meski begitu, berdasarkan UU No. 5 tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Anda dapat memperpanjang kepemilikan SHKRS hingga 20 tahun ke depan.

 

Dengan mengenal lebih jelas tentang sertifikat atau berkas penting yang harus Anda miliki dalam membeli apartemen, Anda dapat dengan lebih cermat memilih mana tipe unit apartemen terbaik untuk Anda. Pastikan juga Anda memilih unit apartemen yang sudah siap huni atau minimal 70% progres pembangunan dan berasal dari developer yang terpercaya. (JES)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo