Cari Tempat untuk Usaha Anda? Ini Poin yang Perlu Anda Perhatikan!

image

Propertinews.id – Sebelum membangun usaha, Anda tentu memerlukan informasi seputar properti yang akan menjadi tempat Anda menjalankan bisnis. Dalam hal ini, Anda perlu memahami berbagai aspek mengenai properti yang akan dipakai sebagai tempat usaha, salah satunya adalah berbagai hal terkait kejelasan hukum mengenai properti yang dibeli.

Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira menyebutkan jenis-jenis properti, yakni properti non komersial (residensial) atau properti yang ditujukan untuk tempat tinggal seperti rumah, apartemen, rumah susun, dan sebagainya. Kemudian, ada pula properti komersial, atau properti yang ditujukan untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa, seperti ruko, kantor, toko, hingga tempat penginapan.

Nah, jika Anda tengah mencari tempat untuk usaha Anda, ada 6 poin penting yang perlu Anda perhatikan saat akan membeli properti untuk dijadikan sebagai tempat kegiatan usaha. Simak tiap poin berikut beserta ulasannya.

Cek Zonasi

Sebelum membeli ataupun menyewa properti, pastikan untuk mengecek zona properti. Anda perlu memastikan bahwa properti yang dipilih sesuai dengan kegiatan usaha. Properti yang digunakan untuk kegiatan usaha tidak boleh disalahgunakan, apalagi jika zonasinya tidak sesuai. Karena hal tersebut dapat berisiko untuk diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya yang tidak sesuai.

Pastikan Keamanan PBG

Saat akan membeli properti untuk usaha, Anda harus memastikan bahwa properti memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau yang dulunya sering disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sehingga aman untuk dijadikan sebagai tempat kegiatan usaha yang akan dilakukan.

Mengetahui Tagihan PBB

Hal berikutnya yang perlu Anda perhatikan dari properti yang dijadikan sebagai tempat usaha adalah tagihan PBB. Anda harus mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta melunasinya. Hal ini juga berlaku untuk setiap pemilik properti dalam aspek apapun.

Legalitas Properti

Saat memilih sebuah properti untuk kegiatan usaha, Anda perlu memastikan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian jual beli dari properti yang dipilih. Pastikan legalitas dari properti yang dipilih jelas dan sah. Pastikan juga kalau dokumen mengenai perjanjian maupun keterangan kepemilikan properti lengkap untuk membuktikan bahwa Anda menjadi pihak yang sah terhadap properti yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Kelengkapan Dokumen

Dokumen menjadi hal penting yang diperlukan dalam kepemilikan properti. Pastikan Anda memiliki atau menerima Salinan dokumen terkait pembangunan properti. Anda juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang akan menjadi salah satu bagian dalam pengajuan izin usaha.

Keaslian Dokumen

Jika Anda menyewa properti untuk kegiatan usaha, pastikan juga bahwa Anda telah melakukan pengecekan secara optimal, mengenai pemilik dari properti yang akan disewa. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi adanya penipuan, serta untuk menghindari adanya pemberhentian di tengah-tengah akibat dokumen yang tidak legal atau tidak sah.

Itulah 6 tips yang perlu Anda perhatikan saat memilih properti yang akan digunakan sebagai tempat kegiatan usaha Anda. Hal terpenting dari semua hal tersebut, pastikan bahwa properti yang digunakan sebagai tempat usaha sudah ada dalam zonasi yang tepat, serta telah mendapatkan izin yang jelas. Jangan lupa juga untuk mengecek secara berkala dokumentasi legal terkait izin usaha yang dilakukan. (FIY)

 

 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo