Mari Kenali Apa Itu Mafia Tanah Serta Modusnya!

image

Propertinews.id, Tangerang –  Aksi mafia tanah semakin merajalela di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memaparkan sejumlah praktik mafia tanah yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik asli 

Seperti yang diketahui bersama, mafia tanah sering meresahkan masyarakat, bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa mafia tanah bekerja secara sistematis hingga ke birokrasi pemerintah. 

Maraknya sengketa pertanahan di pengadilan biasanya tak luput dari peran mafia tanah. Alhasil, masyarakat yang menjadi korban harus berjuang keras mempertahankan hak atas tanahnya di pengadilan. Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui dan mengenali beragam aksi modus mafia tanah yang digunakan untuk mengelabui korban.

Mafia tanah merupakan dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk merebut tanah orang lain. Modus yang biasa dilakukan oleh mafia tanah seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah. 

Modus yang pernah terjadi adalah berkedok menjadi agen properti. Mereka berkelompok dan berbagi tugas. Ada yang berperan menjadi notaris, agen properti, dan peran lain. Salah satu kasus yang terkuak di Jakarta Selatan, kelompok ini meminta sertifikat asli rumah dengan dalih untuk dicek keasliannya di BPN. Namun ternyata, sertifikat itu mereka palsukan. Sertifikat palsu ini diberikan kepada pemilik aslinya. Sedangkan sertifikat aslinya, mereka gunakan menjadi jaminan kredit hingga miliaran rupiah.

Praktik mafia tanah kerap kali dilakukan juga dengan modus memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengkopasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan. 

Mafia tanah tersebut akan mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama bahkan mengubah atau menggeser dan menghilangkan patok tanda batas tanah. (ZH)

  

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo