Ingin Memulai Bisnis Properti? Ini Syarat Surat Izin yang Perlu Anda Siapkan!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Saat ini besar kecilnya uang atau dana yang dibutuhkan dalam bidang properti di Indonesia masih tergolong rendah. Rendahnya nilai modal yang ada, menjadi suatu alasan terjadinya backlog perumahan di Indonesia.

Terkait surat izin usaha properti, rendahnya daya beli dan juga sedikitnya nilai bantuan yang diberikan dari pemerintah menjadikan backlog perumahan di Indonesia ini hingga 13,5 juta unit.  Dalam memulai sebuah proyek pembangunan, maka perizinan yang dibutuhkan dalam membangunnya sebanyak 40 buah. Hal ini belum termasuk waktu yang lama dalam membuat perizinan yang tidak bisa dibuat secara langsung.

Beberapa surat ini dapat diurus guna melancarkan bisnis atau usaha properti yang dijalankan.

Izin lingkungan

Surat izin ini bukan hanya menjadi syarat wajib untuk seorang developer dalam membangun usaha property, tapi surat ini juga mempunyai tujuan dalam hal sosial agar pemilik usaha meminta izin serta berinterasi di lingkungan masyarakat sekitar.

Cara membuat izin ini cukup mudah, karena tidak terdapat format yang khusus dipersiapkan dan juga dari segi biaya tidak ada patokan khusus yang harus dibayarkan. Pembuatan surat izin usaha properti ini tetap harus dilakukan dengan baik dan memenuhi ketentuan yang diberlakukan.

Surat keterangan rencana umum tata ruang (RUTR)

Surat keterangan ini sendiri menjadi beberapa kategori, mulai skala kabupaten hingga nasional. Secara umum, tata ruang mencakup rencana dan struktur ruang serta pola ruang tersebut. Surat ini berhubungan langsung dengan surat yang lain, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah di satu daerah.

Izin pemanfaatan lahan

Mengurus surat ini tidak perlu khawatir karena selama dipakai dengan sesuai aturan serta fungsi yang ada, maka izin ini akan diterbitkan. Anda pun bisa mendapatkan surat izin usaha properti ini sebagaimana yang diinginkan.

Izin prinsip

Surat ini merupakan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Surat ini juga tidak kalah penting untuk diurus.

Izin lokasi

Surat ini diberikan pada perusahaan untuk pemanfaatan lahan sebagai tempat usaha. Surat ini harus segera diurus ketika perusahaan sudah memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).

Izin dari BLH

Badan Lingkungan Hidup atau BLH akan memberikan izin untuk perusahaan yang sudah melakukan penyusunan dokumen lingkungan hidup.

Izin dampak lalu lintas

Analisis tentang dari dampak lalu lintas merupakan kajian atas dampak yang ditimbulkan oleh suatu usaha tertentu. Surat izin ini sangat penting untuk diperhatikan oleh perusahaan.

Mengesahkan site plan

Surat ini dibuat bagi proyek yang memiliki luas lahan sekitar 50 hektar seperti bukti kepemilikan lahan. Adanya surat izin usaha property ini akan memperiolah kemudahan serta kelancaran dalam menjalankan usaha. (EC)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo