Awas Terkecoh! Ini Dia Cara Mengetahui Sertifikat Tanah yang Asli dan Palsu!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Tanah merupakan investasi properti jangka panjang. Jika Anda sedang berencana ingin membeli tanah, ada baiknya untuk memeriksa terlebih dahulu sertifikat tanah yang ditawarkan. Karena ternyata di luaran sana masih marak beredar sertifikat tanah yang palsu. Jika Anda tidak jeli dalam melakukan pengecekan pada sertifikat tersebut, ada kemungkinan Anda akan mengalami kerugian di kemudian hari.

Selain membeli tanah, Anda juga harus memperhatikan sertifikat tanah ketika membeli rumah second atau bekas. Jangan sampai Anda mendapatkan sertifikat palsu.

Bingung atau bahkan tidak tahu bagaimana cara mengetahui antara sertifikat asli dengan sertifikat palsu? Berikut ini kami berikan tipsnya untuk Anda.

Bentuk Fisik Sertifikat Tanah

Cara pertama dan sedehana yang bisa Anda lakukan untuk membedakan sertifikat tanah yang asli dan palsu adalah dengan melihat bentuk fisiknya. Dibeberapa kasus, ditemukan sampul atau cover sertifikat tanah yang berwarna abu-abu, padahal umumnya sertifikat tanah/rumah yang asli dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah memiliki warna hijau. Selain itu, ciri lainnya sertifikat palsu adalah cap serta tanda tangan yang tertera dalam sertifikat berbeda dengan yang asli.

Datang Langsung ke Kantor BPN

Cara lainnya yang bisa dilakukan adalah mendatangi langsung kantor BPN setempat di daerah Anda. Hal ini dilakukan untuk mengecek keaslian tanah. Menurut Pasal 34 PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Adapun prosedur untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah asli di kantor BPN adalah :

1.    Datang ke kantor BPN di wilayah tempat tinggal Anda

2.    Datang ke loket pengecekan sertifikat tanah

3.    Membawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir

4.    Waktu pengecekan sertifikat tanah adalah satu hari

5.    Biaya pengecekan Rp5.000

Minta Bantuan PPAT

Apabila Anda tidak memiliki waktu atau tidak sempat untuk datang ke kantor BPN, maka Anda bisa meminta bantuan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Prosesnya akan sama yakni PPAT akan mengeceknya ke kantor BPN untuk disesuaikan dengan buku tanah yang ada di BPN. Perlu diketahui, Anda juga harus memilih PPAT terpercaya, agar keabsahan dari sertifikat juga bisa terpercaya.

Nah itu dia tadi beberapa cara untuk mengetahui apakah sertifikat tanah yang Anda miliki asli atau palsu. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo