PropertiNews.id, Tangerang – Tanah merupakan investasi properti jangka panjang.
Jika Anda sedang berencana ingin membeli tanah, ada baiknya untuk memeriksa
terlebih dahulu sertifikat tanah yang ditawarkan. Karena ternyata di luaran
sana masih marak beredar sertifikat tanah yang palsu. Jika Anda tidak jeli
dalam melakukan pengecekan pada sertifikat tersebut, ada kemungkinan Anda akan
mengalami kerugian di kemudian hari.
Selain membeli
tanah, Anda juga harus memperhatikan sertifikat tanah ketika membeli rumah second atau bekas. Jangan sampai Anda
mendapatkan sertifikat palsu.
Bingung atau
bahkan tidak tahu bagaimana cara mengetahui antara sertifikat asli dengan
sertifikat palsu? Berikut ini kami berikan tipsnya untuk Anda.
Bentuk Fisik Sertifikat Tanah
Cara pertama dan
sedehana yang bisa Anda lakukan untuk membedakan sertifikat tanah yang asli dan
palsu adalah dengan melihat bentuk fisiknya. Dibeberapa kasus, ditemukan sampul
atau cover sertifikat tanah yang
berwarna abu-abu, padahal umumnya sertifikat tanah/rumah yang asli dan
dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah memiliki warna hijau.
Selain itu, ciri lainnya sertifikat palsu adalah cap serta tanda tangan yang
tertera dalam sertifikat berbeda dengan yang asli.
Datang Langsung ke Kantor BPN
Cara lainnya yang
bisa dilakukan adalah mendatangi langsung kantor BPN setempat di daerah Anda.
Hal ini dilakukan untuk mengecek keaslian tanah. Menurut Pasal 34 PP No.24
tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa setiap orang yang
berkepentingan berhak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang
tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
Adapun prosedur
untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah asli di kantor BPN adalah :
1.
Datang ke kantor
BPN di wilayah tempat tinggal Anda
2.
Datang ke loket
pengecekan sertifikat tanah
3.
Membawa sertifikat
asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir
4.
Waktu pengecekan
sertifikat tanah adalah satu hari
5.
Biaya pengecekan
Rp5.000
Minta Bantuan PPAT
Apabila Anda tidak
memiliki waktu atau tidak sempat untuk datang ke kantor BPN, maka Anda bisa
meminta bantuan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Prosesnya akan sama
yakni PPAT akan mengeceknya ke kantor BPN untuk disesuaikan dengan buku tanah
yang ada di BPN. Perlu diketahui, Anda juga harus memilih PPAT terpercaya, agar
keabsahan dari sertifikat juga bisa terpercaya.
Nah itu dia tadi
beberapa cara untuk mengetahui apakah sertifikat tanah yang Anda miliki asli
atau palsu. (ZH)