Mau Ajukan Kredit Pemilikan Tanah? Ini Langkah yang Harus Dilakukan!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Jika Anda ingin membeli sebidang tanah namun tidak memiliki cukup dana untuk membeli secara tunai atau kontan, maka Kredit Pemilikan Tanah (KPT) bisa menjadi salah satu solusi yang bisa digunakan. Untuk proses pengajuan KPT sendiri juga relatif mirip dengan langkah dan cara mengajukan KPR.

Jika ingin mengajukan KPA, Anda bisa langsung mendatangi beberapa bank yang menawarkan program tersebut. Syarat utama untuk mengajukan KPT adalah siapkan uang muka sebesar 30% dari total harga tanah.

Terdapat juga beberapa syarat lain yang harus Anda penuhi, seperti:

-       Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah

-       Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPT

-       Karyawan tetap minimal dua tahun bekerja

Dokumen Pendukung

-       Fotokopi KTP pemohon

-       Fotokopi NPWP pemohon

-       Akta Nikah atau Cerai

-       Kartu Keluarga

-       Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir

-       Apabila bekerja sebagai wiraswasta, diperlukan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

-       Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

Langkah – Langkah

Apakah semua syarat dan dokumen yang sudah disebutkan di atas bisa Anda lengkapi? Maka sekarang saatnya mengajukan kredit ke bank pilihan Anda yang menyediakan fasilitas KPT. Di bank, Anda hanya perlu mengisi formulir permohonan KPT dan menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan, lalu Anda cukup menunggu permohonannya untuk diproses.

Proses pengajuan hingga mendapat jawaban dari bank biasanya membutuhkan waktu 2 minggu hingga 1 bulan. Karena KPT termasuk jenis pinjaman yang besar, maka pihak bank perlu lebih teliti mengecek semua dokumen.

Selain itu, bank juga akan mempertimbangkan beberapa hal seperti luas tanah. Lokasi juga penting untuk mengukur apakah tanah tersebut ada di pinggir jalan atau masuk ke dalam jalan/gang. Selain itu, pertimbangan yang juga diperlukan adalah terkait harga pasaran tanah, terutama di lokasi yang sama. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo