PropertiNews.id, Tangerang – Jika Anda ingin membeli sebidang tanah namun tidak
memiliki cukup dana untuk membeli secara tunai atau kontan, maka Kredit
Pemilikan Tanah (KPT) bisa menjadi salah satu solusi yang bisa digunakan. Untuk
proses pengajuan KPT sendiri juga relatif mirip dengan langkah dan cara
mengajukan KPR.
Jika ingin
mengajukan KPA, Anda bisa langsung mendatangi beberapa bank yang menawarkan
program tersebut. Syarat utama untuk mengajukan KPT adalah siapkan uang muka
sebesar 30% dari total harga tanah.
Terdapat juga beberapa syarat lain yang harus Anda penuhi, seperti:
-
Usia minimal 21
tahun atau sudah menikah
-
Usia tidak lebih
dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPT
-
Karyawan tetap
minimal dua tahun bekerja
Dokumen Pendukung
-
Fotokopi KTP
pemohon
-
Fotokopi NPWP
pemohon
-
Akta Nikah atau
Cerai
-
Kartu Keluarga
-
Buku rekening
tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir
-
Apabila bekerja
sebagai wiraswasta, diperlukan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
-
Dokumen
kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
Langkah – Langkah
Apakah
semua syarat dan dokumen yang sudah disebutkan
di atas bisa Anda lengkapi? Maka sekarang saatnya
mengajukan kredit ke bank pilihan Anda yang menyediakan
fasilitas KPT. Di bank, Anda hanya perlu mengisi formulir permohonan KPT dan
menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan, lalu Anda cukup menunggu permohonannya untuk diproses.
Proses pengajuan hingga mendapat
jawaban dari bank biasanya membutuhkan waktu 2 minggu hingga 1 bulan. Karena
KPT termasuk jenis pinjaman yang besar, maka pihak bank perlu lebih teliti mengecek semua dokumen.
Selain itu, bank juga akan
mempertimbangkan beberapa hal seperti luas tanah. Lokasi juga penting untuk
mengukur apakah tanah tersebut ada di pinggir jalan atau masuk ke dalam
jalan/gang. Selain
itu, pertimbangan yang juga diperlukan adalah terkait harga pasaran tanah, terutama di lokasi yang sama. (ZH)