Surat Tanah Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurusnya

image

Propertinews.id, Tangerang – Memiliki rumah adalah dambaan banyak orang. Berbagai cara dilakukan agar impian untuk memiliki rumah dapat diwujudkan. Bahkan, tak sedikit orang mengambil jalan mudah untuk membeli rumah dengan cara dicicil dan mengajukan KPR.

Sebagai salah satu aset penting, tentu memiliki surat kepemilikan rumah yang tidak boleh hilang. Alasannya, karena surat tersebut adalah bukti jika rumah yang kita tinggali merupakan milik pribadi. Oleh karena itu, surat tanah harus dijaga dengan baik agar tidak hilang entah kemana.

Kendati demikian, bagaimana jika sewaktu-waktu surat tersebut hilang? Bagaimana cara mengurusnya kembali? Anda tak perlu risau, surat tanah yang hilang bisa dibuatkan surat tanah yang baru sesuai dengan peraturan pemerintah yakni Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Namun, surat tanah yang bisa diurus kembali harus terdaftar terlebih dahulu di Badan Pertahanan Nasional untuk mempermudah proses penggantian. Jika Anda belum terdaftar, maka proses pembuatan ulang akan sulit dan memakan waktu yang lebih lama.

Lebih parahnya lagi, bila sebidang tanah yang Anda miliki belum terdaftar di BPN, ketika ada orang lain yang berusaha mengklaim tanah yang Anda miliki, Anda tidak dapat berbuat banyak karena tidak mempunyai bukti yang kuat yang diakui secara hukum. Selain itu, surat tanah juga bisa Anda manfaatkan sebagai jaminan kredit karena nilai tanah yang bisa dikatakan cukup besar.

Ketika surat tanah Anda hilang, tidak sembarang orang  bisa mengurusnya. Hanya ada dua orang yang berhak mengurusnya kembali, yaitu:

Pemilik Tanah, Sebagai Pemegang Hak Atas Tanah

Surat tanah yang hilang tentu harus diurus oleh sang pemilik tanah. Pastikan jika tanah tersebut telah terdaftar di BPN. Setelah terdaftar, nantinya nama sang pemilik akan tercantum dalam buku tanah berdasarkan akta PPAT.

Ahli Waris Pemegang Hak

Bagaimana jika surat tanah hilang dan pemilik tanah pemegang hak atas tanah telah meninggal dunia? Bagaimana cara mengurusnya? Dalam kasus seperti ini, urusan surat tanah yang hilang bisa diambil alih oleh ahli waris pemegang hak tanah.

Sebelum itu, ahli waris harus menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris, seperti Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris seperti yang diatur dalam Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Selain itu, ahli waris juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung lain, seperti surat keterangan kematian.

Beberapa hal harus Anda lakukan ketika surat tanah hilang. Berikut cara-caranya:

1. Persiapkan Surat Pengantar RT/RW

Langkah pertama yang harus dipersiapkan ketika ingin mengurus surat tanah yang hilang adalah membuat surat pengantar RT/RW. Setelah itu, serahkan surat pengantar tersebut ke keleurahan, nantinya dari kelurahan akan dibuatkan surat pengantar kepada pihak kepolisian. Proses ini tidak mengeluarkan biaya sama sekali.

2. Sertakan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian

Setelah surat pengantar RT/RW dan kelurahan sudah Anda pegang, berikutnya Anda bisa menuju ke kepolisian. Setelah itu, kepolisian akan memberikan Surat Keterangan Hilang atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal surat tanah yang hilang atau rusak. Sertakan semua surat ini ketika Anda hendak menuju kantor KBPN. Proses ini tidak memakan biaya sama sekali.

3. Membuat Laporan Melalui BPN

Setelah membawa Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian, Anda langsung bisa menuju Kantor BPN. Nantinya, Anda akan diperkenankan untuk mengisi formulir permohonan dan ditandatangani di atas materai. Lampirkan kelengkapan, seperti:

·        - Fotokopi KTP.

·         -Fotokopi Kartu Keluarga.

·         -Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain.

·       -  Bukti pembayaran lunas PBB terakhir (boleh dalam bentuk fotokopi).

·         -Fotokopi sertifikat tanah yang hilang jika ada.

·        - Surat Keterangan Hilang atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.

Setelah petugas BPN mengecek semua kelengkapan yang Anda lampirkan, selanjutnya Anda akan dipanggil untuk melakukan sumpah di depan Kepala Badan Pertahanan Nasional bersama dengan rohaniawan sesuai agama yang dianut sang pemohon.

4. Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak

Setelah serangkaian persyaratan telah Anda lakukan, selanjutnya pihak PBN akan membuat pengumuman melalui media cetak perihal kehilangan surat tanah tersebut. Pengumuman ini bertujuan agar nantinya pihak-pihak lain bisa memberikan sanggahan jika merasa keberatan. Biaya yang harus dikeluarkan kurang lebih yakni Rp 850 ribu .

5. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Setelah pihak BPN membuat pengumuman di media cetak, Anda perlu menunggu hasilnya selama satu bulan atau 30 hari. Ketika dalam jangka waktu tersebut tidak ada pihak yang menyanggahnya, maka BPN akan langsung menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor dan membutuhkan waktu kurang lebih 2 sampai 3 bulan untuk selesai. Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu untuk mengeluarkan sertifikat pengganti ini. (MDA)

 

 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo