Propertinews.id,
Tangerang – Sejak tahun 2015 lalu, pemerintah
mengeluarkan kebijakan program rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR). Program ini bertujuan untuk MBR agar impian bisa punya rumah
sendiri dapat terwujud.
Nantinya, rumah bersubsidi yang dibangun oleh
para pengembang harus mengikuti harga jual dan tipe rumah yang telah ditetapkan
pemerintah. Sedangkan calon pembeli rumah yang tergolong MBR bisa mendapatkan
fasilitas KPR subsidi melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan
(FLPP).
Dengan begitu, FLPP akan memberikan subsidi
sehingga calon pembeli yang tergolong MBR hanya membayar bunga KPR sebesar 5% selama
jangka waktu (tenor) kredit yang bisa mencapai 15-20 tahun. Hal ini menyebabkan, meski
pasar bunga mencapai 10-12%, calon pembeli MBR tetap akan membayar bunga
sebesar 5% saja karena selebihnya telah ditanggung pemerintah.
Kendati demikian, tentu ada berbagai
persyaratan yang harus dilengkapi calon pembeli yang tergolong MBR agar bisa
mengakses rumah bersubsidi ini. berikut persyaratannya seperti yang dilansir
Simulasikredit.com.
1. Merupakan
WNI dan berdomisili di Indonesia
2. Berusia
minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
3. Telah
bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun
4. Belum
pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima
bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah
5. Gaji pokok
maksimal Rp 4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp 7 juta untuk
rumah susun
6. Memiliki
NPWP atau SPP tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
7. Memiliki
rekam jejak yang baik dalam hal berurusan dengan bank.
Selain
persyaratan yang harus dilalui calon pembeli, ada beberapa dokumen yang harus
dilengkapi. Berikut daftarnya:
-
Fotokopi
KTP
-
Fotokopi
Kartu Keluarga
-
Fotokopi
NPWP
-
Fotokopi
akte nikah bila sudah menikah
-
Pas
foto 3 x 4
-
Slip
gaji asli sebulan terakhir
-
Surat
keterangan aktif bekerja (dtandatangani dan stempel dari HRD perusahaan)
-
Fotokopi
surat pengangkatan karyawan tetap
-
Surat
keterangan belum memiliki rumah dari lurah
-
Buku
tabungan rekening bank yang bersangkutan
-
SPT
tahunan
-
Mengisi
form FLPP dan aplikasi KPR
-
Membawa
materai 15 lembar
Itulah syarat
dan dokumen yang harus dilengkapi calon pembeli rumah bersubsidi. Dengan begitu
impian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat terwujud. (MDA)