Begini Syarat yang Harus Dilengkapi agar Bisa Punya Rumah Bersubsidi

image

Propertinews.id, Tangerang – Sejak tahun 2015 lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan program rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini bertujuan untuk MBR agar impian bisa punya rumah sendiri dapat terwujud.

Nantinya, rumah bersubsidi yang dibangun oleh para pengembang harus mengikuti harga jual dan tipe rumah yang telah ditetapkan pemerintah. Sedangkan calon pembeli rumah yang tergolong MBR bisa mendapatkan fasilitas KPR subsidi melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Dengan begitu, FLPP akan memberikan subsidi sehingga calon pembeli yang tergolong MBR hanya membayar bunga KPR sebesar 5% selama jangka waktu (tenor) kredit yang bisa mencapai 15-20 tahun. Hal ini menyebabkan, meski pasar bunga mencapai 10-12%, calon pembeli MBR tetap akan membayar bunga sebesar 5% saja karena selebihnya telah ditanggung pemerintah.

Kendati demikian, tentu ada berbagai persyaratan yang harus dilengkapi calon pembeli yang tergolong MBR agar bisa mengakses rumah bersubsidi ini. berikut persyaratannya seperti yang dilansir Simulasikredit.com.

1. Merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia

2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)

3. Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun

4. Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah

5. Gaji pokok maksimal Rp 4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun

6. Memiliki NPWP atau SPP tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku

7. Memiliki rekam jejak yang baik dalam hal berurusan dengan bank.

Selain persyaratan yang harus dilalui calon pembeli, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Berikut daftarnya:

-          Fotokopi KTP

-          Fotokopi Kartu Keluarga

-          Fotokopi NPWP

-          Fotokopi akte nikah bila sudah menikah

-          Pas foto 3 x 4

-          Slip gaji asli sebulan terakhir

-          Surat keterangan aktif bekerja (dtandatangani dan stempel dari HRD perusahaan)

-          Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap

-          Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah

-          Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan

-          SPT tahunan

-          Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR

-          Membawa materai 15 lembar

Itulah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi calon pembeli rumah bersubsidi. Dengan begitu impian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat terwujud. (MDA)

 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo