Propertinews.id, Tangerang – Sejak tahun 2015 lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan program
rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini
ditunjukan untuk MBR agar impian bisa punya rumah sendiri dapat terwujud.
Pada umumnya, harga
rumah bersubsidi sudah ditentukan oleh pihak pengembang dan tenornya pun juga demikian.
Tak sedikit masyarakat Tanah Air yang tertarik untuk tinggal di rumah subsidi
ini.
Hal ini dikarenakan banyak
keuntungan yang dapat Anda dapatkan jika tinggal di rumah bersubsidi. Apa
sajakah itu? Simak alasannya berikut ini.
1. Berada di
Lokasi yang Strategis
Biasanya, pihak pengembang
membangun rumah bersubsidi di lokasi yang srategis, seperti dekat dengan kawasan industri, atau di kawasan yang sedang berkembang. Area
ini sangat potensial untuk dijadikan tempat berinvestasi.
2. Harganya
yang Terjangkau
Sebagai program pemerintah
yang bertujuan agar masyarakat memiliki rumah sendiri, tentu rumah bersubsidi
dibanderol dengan harga yang terjangkau. Hal ini karena program tersebut
ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, harga rumah ini disesuaikan
dengan kemampuan finansial MBR.
3. Syaratnya
Mudah
Syarat untuk mengikuti
rumah bersubsidi ini tergolong cukup mudah. Dalam peraturan Kemenpera No. 3
Tahun 2014, disebutkan bahwa calon pembeli yang ingin membeli ecara KPR-FLPP, maka harus memenuhi persyaratan, antara lain:
·
WNI
berusia minimal 21 tahun.
·
Memiliki
penghasilan tetap. Maksimal penghasilan Rp 4 juta untuk rumah tapak dan
maksimal Rp 7 juta untuk rumah sejahtera susun.
·
Memiliki
NPWP.
·
Menyerahkan
fotokopi SPT dan PPh.
·
Belum
memiliki rumah pribadi.
·
Belum
pernah menerima subsidi pemerintah untuk proses pemilikan rumah.
4.
Bukan
Rumah Inden
Bagi Anda yang
tertarik untuk membeli rumah bersubsidi, Anda tak perlu khawatir karena
Kemenpera telah mengatur sedemikian rupa bahwa tidak ada system rumah inden
untuk program ini. Jadi, semua rumah bersubsidi statusnya siap untuk dihuni.
5. Developer
yang Terpercaya
Tak sedikit developer
atau pengembang properti yang ikut bekerja sama dalam program Kementerian
Perumahan Rakyat (Kemenpera). Salah satu syaratnya, yakni harus terdaftar di
beberapa asosiasi pengembang resmi seperti APERSI dan REI. Dengan begitu, sudah
pasti pihak pengembang memiliki reputasi yang baik.
Itulah keuntungan yang
bisa Anda dapatkan jika membeli rumah bersubsidi. (MDA)