Mau Beli Rumah Bekas? Simak Dulu 5 Tips Ini Agar Tak Salah!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Membeli rumah bekas terkadang menjadi pilihan beberapa orang yang kondisi keuangannya tidak mampu untuk membeli rumah baru. Apalagi saat ini harga rumah terus mengalami kenaikan. Selain harganya yang terbilang lebih murah, membeli rumah bekas juga bisa siap dihuni.

Namun, ternyata dalam membeli rumah bekas pun tak boleh sembarangan. Ada beberapa tips yang perlu Anda tahu sebelum memutuskan untuk membelinya. Hal ini penting untuk diketahui agar Anda tak rugi kedepannya. Apa saja tipsnya? Berikut selengkapnya!

Periksa Kondisi Rumah dengan Teliti

Tips membeli rumah bekas yang pertama adalah memeriksa dengan teliti kondisi rumah secara menyeluruh. Beberapa hal yang patut Anda periksa adalah tingkat kelembapan dinding, ketahanan bagian rumah yang terbuat dair kayu seperti kusen pintu dan jendela, sistem dan suplay air bersih, saluran pembuatan, bagian atap dan genting juga harus dipastikan ada atau tidaknya bagian yang retak atau berkarat.

Pastikan Dokumen Rumah Lengkap

Pastikan rumah tersebut memiliki dokumen lengkap seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain memastikan rumah masih memiliki dokumen yang lengkap, Anda juga perlu mengecek apakah dokumen tersebut bermasalah. Biaya pengecekan ini dilakukan di kantor pertanahan setempat. Namun jika ada ketidaksesuaian data pada dokumen, seperti perbedaan nama yang tertera di SHM dengan KTP pemilik, Anda bisa langsung menanyakannya.

Periksa Lingkungan

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah bekas, Anda juga perlu untuk memperhatikan lingkungan tempat tinggal. Anda bisa melakukan survei terlebih dahulu atau sekedar berbicara dengan tetangga tentang lingkungan tersebut. Selain itu, periksa juga apakah lingkungan tersebut bebas banjir atau tidak.

Hitung Biaya Lainnya

Selain mengeluarkan biaya untuk pengecekan surat – surat di kantor pertanahan, masih ada beberapa biaya lainnya yang harus Anda keluarkan. Adapun biaya lainnya ialah menghitung biaya ekstra mencakup biaya akta jual beli, biaya balik nama, biaya PNBP dan PPh.  Anda juga harus mengeluarkan biaya lainnya jika ada bagian rumah yang memerlukan renovasi.

Kondisi Rumah

Tanyakan pada pemilik rumah berapa usia dari bangunan tersebut. Hal itu akan berpengharuh kepada biaya tambahan yang akan Anda keluarkan untuk perbaikan jika ada kerusakan. Mengetahui usia dari rumah bekas juga perlu karna berdampak pada harga jual rumah bekas tersebut. Rumah bekas berusia sekitar 10 tahun sampai 25 tahun tergolong sedang. Sementara rumah di atas 25 tahun sudah dianggap rumah tua. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo