Bingung Memilih Pinjaman KPR? Simak Tips Berikut Ini!

image

PropertiNews.id, Tangerang – Memilih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hampir sama rumitnya seperti saat Anda menentukan pilihan rumah yang akan dibeli. Semua bank memiliki penawaran produk-produk KPR yang berbeda-beda. Ada yang menawarkan bunga murah di 3 tahun pertama, ada yang memberikan periode waktu cicilan hingga 25 tahun, dan lain sebagainya.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan sebelum memutuskan memilih fasilitas KPR adalah dengan melakukan cek atau survei. Anda bisa membuat daftar bank mana saja yang menyediakan layanan KPR, tentunya dengan persyaratan yang masuk akal dan memiliki rekam jejak atau track record yang baik.

Jika Anda sudah merasa yakin dengan penyedia KPR yang dipilih, maka perhatikan beberapa hal berikut ini dalam memilih produk KPR agar tidak mengalami kerugian di masa mendatang.

Nilai Angsuran Tetap

Produk KPR yang ditawarkan bank biasanya memiliki nilai angsuran tetap. Jadi, nasabah membayar cicilan KPR dengan nilai awal atau tetap setiap bulan. Tapi ada risikonya, yakni jangka waktu atau tenor KPR menjadi lebih lama atau malah sebaliknya. Tenor ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan pihak pemberi KPR dan naik turunnya suku bunga pasar.

Baca Juga : Cicilan KPR Macet? Atasi dengan Beberapa Cara Ini!

Mengetahui Suku Bunga yang Berlaku

Biasanya bank memberlakukan beberapa jenis sistem buka pada KPR yaitu fixed rate (tetap), floating rate (mengambang) dan kombinasi antara  fixed dan floating rate. Namun kebanyakan dari bank lebih suka menggunakan sistem kombinasi untuk menarik nasabah KPR.

Sistem kombinasi ini maksudnya dengan memberlakukan suku bunga tetap selama beberapa tahun dengan bunga rendah, setelah masanya habis maka suku bunga akan bergerak sesuai dengan kondisi bunga di pasaran yang ditentukan oleh Bank Indonesia (BI) alias floating rate.

Hitung Suku Bunga Cicilan

Nah, setelah Anda tahu sistem bunga yang berlaku di bank, saatnya membuat ancang-ancang cicilan KPR. Jangan malas untuk membuat hitungan sendiri. Seandainya bank memberi promo bunga ringan alias fixed rate sebesar 9 persen selama 2 tahun, Anda harus tahu ancang-ancang berapa cicilan KPR setelah masa promo selesai.

Biaya KPR

Biaya KPR mencakup penilaian, biaya notaris, akta jual beli PPAT, akta perjanjian kredit, akta pemasangan hak tanggungan, premi asuransi kebakaran, premi asuransi jiwa kredit, dll. Biaya KPR ini penting diperhatikan karena jumlahnya tidak sedikit.

Biaya KPR umumnya harus dilunasi sebelum akad kredit. Calon nasabah harus membayarnya dimuka sehingga diperlukan persiapan dana.

Baca Juga : Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Rusunawa dan Rusunami

Melunasi Sebelum Masa Cicilan Habis

Hal ini bisa dilakukan oleh pengangsur agar cicilan lebih cepat dilunasi. Tentunya syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh pihak bank. Kebijakan atau aturan yang diberikan pada setiap bank juga berbeda-beda, dan tentunya Anda harus mengikuti kebijakan tersebut. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo