Nasabah Meninggal Dunia? Bagaimana Status KPR?

image

PropertiNews.id, Tangerang – KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan salah satu produk perbankan yang sangat menarik perhatian masyarakat karena dinilai menguntungkan. Bagaimana tidak? Anda tidak perlu membayar lunas sebuah properti, dan anda sudah dapat menempatinya. Fasilitas ini mempersilakan nasabahnya untuk membayar cicilan hingga 25 tahun. Selama jangka waktu pembayaran tersebut, bisa saja berita duka hadir seperti meninggalnya nasabah pengguna kpr.

Meninggalnya nasabah kpr tidak membuat cicilan tersebut hangus, tetapi juga bukan berarti secara otomatis cicilan dipindahtangankan kepada ahli waris. Sistem pelunasan kpr memang berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing bank dan kesepakatan yang dibentuk antara nasabah dengan bank.

Pada dasarnya, semua bank yang memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mendapatkan kpr akan menyertakan asuransi jiwa di dalam surat perjanjian. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada kejadian fatal seperti nasabah meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan cicilan.

Asuransi inilah yang kemudian akan menyelesaikan sisa cicilan kpr nasabah kepada bank. Dengan demikian, pihak ahli waris tidak akan dibebani oleh cicilan yang mungkin saja tidak mampu mereka bayar setiap bulannya. Sekilas terlihat mudah. Nasabah yang mengambil kpr telah meninggal dan kemudian sisa cicilan dianggap lunas karena sudah dibayarkan oleh asuransi. Praktiknya, tidaklah semudah itu.

Harap diingat, setiap asuransi jika akan mempunyai klausul-klausul yang harus anda pahami sebelum ditandatangani. Karena ini klausul di dalamnya lah yang akan menolong ahli waris terhindar dari kewajiban membayar sisa cicilan kpr.

Cicilan yang dibayar dengan lancar pada saat nasabah masih hidup tetapi nasabah tidak memiliki perlindungan asuransi jiwa, maka untuk sifat cicilan seperti ini, ahli waris wajib meneruskan pembayaran utang kpr hingga lunas atau masa pinjaman yang telah ditentukan.

Baca Juga : Tips Pintar Pengajuan KPR agar Tidak Ditolak

Ahli waris di sini harus ahli waris yang legal di mata hukum yang biasanya tertulis pada surat warisan. Ahli waris dapat berupa anak, isti/suami, cucu atau siapapun yang ditunjuk oleh nasabah kpr pada surat warisannsya. Setelah ahli waris melunasi cicilan kpr tersebut, rumah akan sepenuhnya menjadi hak ahli waris. Untuk menghindari pemberian beban pada ahli waris anda, lebih baik anda memiliki kpr sekaligus dengan perlindungan asuransi jiwa, baik gratis maupun yang preminya dibayar setiap bulan. (ZH) 

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo