Yuk Ketahui Apa yang Dimaksud dengan Hipotek dalam Dunia Properti

image

PropertiNews.id, Tangerang – Apakah Anda pernah mendengar istilah hipotek dalam dunia properti? Hipotek adalah salah satu istilah yang sering dikaitkan dengan kepemilikan rumah. Hipotek masih berhubungan dengan tata cara kepemilikan asset, terutama properti dan rumah dengan sistem cicilan atau kredit.

Jika seseorang ingin membeli rumah baru dengan bantuan bank atau Lembaga keuangan, maka akan diterbitkan hipotek, yaitu kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak. Dengan kata lain, hipotek juga merupakan sejenis instrument utang dimana hak tanggungan berupa properti dialihkan dari peminjam ke pemberi sebagai jaminan terhadap kewajiban.

Objek Hipotek

Adapun beberapa objek hipotek diantaranya :

  • Hak usaha dan hak numpang karang
  • Bunga tanah, baik yang dibayar dengan hasil tanah atau dibayar dengan uang
  • Benda tak bergerak yang memang dapat dipindahtangankan serta perlengkapan-perlengkapannya
  • Pasar yang diakui pemerintah dengan hak – hak asli yang memang melekat di dalamnya
  • Hak pakai hasil atas benda-benda beserta segala perlengkapan yang ada
  • Bunga seperti semula

Sifat dari Hipotek

Pengadaan hipotek diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, yang di dalamnya juga disebutkan beberapa sifat dari hipotek, yang umumnya sebagai berikut:

  • Absolut yang artinya hak dapat dipertahankan terhadap tuntutan apapun
  • Droit de suite atau zaaksgevolg yang artinya hak tersebut senantiasa mengikuti benda di tangan siapapun benda tersebut berada (Pasal 1136 ayat 2, Pasal 1198 KUH Perdata)

Ciri Khas dari Hipotek

Selain memiliki sifat, hipotek juga memiliki ciri yakni:

  • Verhaalsrecht atau hak untuk pelunasan hutang saja. Bisa diartikan, pemegang hipotek hanya memiliki hak untuk pelunasan, bukan memiliki benda tersebut. Namun jika debitur lalai, kreditur mendapatkan hak untuk menjual benda jaminan.
  • Ondeelbaar atau hipotek tidak bisa dibagi-bagi dikarenakan berdiri di atas benda yang menjadi objek hipotek. Hal ini dimaksudkan sebagai hak hipotej tidak terhapus dengan dibayarnya sebagian utang dari hipotek terkait.
  • Accecoir atau memandang hiptek sebagai sebuah perjanjian tambahan yang nasibnya tergantung dari perjanjian primer atau pokoknya.

Contoh Hipotek

Jika Anda ingin membeli properti dengan nilai Rp1 miliar dengan persetujuan nilai uang muka sebesar Rp200 juta, maka sisa harga properti akan dibayarkan terlebih dahulu oleh bank dengan cara pembayaran kembali secara cicilan ditambah dengan suku bunga salam 20 tahun.

Perlu diketahui bahwa suku bunga hipotek bisa berubah atau disesuaikan dari waktu ke waktu. Namun, jika peminjam lalai membayar kewajibannya, maka ada risiko penyitaan aset properti yang masih berjalan perjanjian hipoteknya. Jika hipoyek berhasil diselesaikan dengan tepat waktu, maka hak atas properti akan kembali berpindah tangan secara penuh ke peminjam. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo