Yuk Ketahui Lebih Lengkap Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

image

PropertiNews.id, Tangerang – Dalam mengelola sebuah usaha, seringkali kita membutuhkan sebuah kantor. Kantor ini pada umumnya memiliki lokasi fisik dalam bentuk bangunan. Jika begitu, tentu saja Anda harus mengetahui aturan dan hukum yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut. Salah satu hal yang wajib Anda ketahui adalah perihal Pajak Bumi dan Bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebuah pungutan wajib yang diambil oleh pemerintah terhadap suatu bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal, perusahaan, maupun pelaku bisnis kecil dan menengah. PBB muncul sebab adanya keuntungan ekonomi yang didapatkan para pemilik bangunan, entah itu sebagai tempat tinggal atau memulai sebuah usaha. Besarannya pun pasti berbeda-beda.

Objek Pajak pada PBB

Dalam Pajak Bumi dan Bangunan, ada dua objek yang dijadikan acuan, yaitu :

1.    Bumi : Permukaan bumi, misalnya seperti tanah, kebun, sawah, dan pekarangan.

2.    Bangunan : Konstruksi bangunan yang ditancapkan di dalam bumi. Misalnya rumah, gedung usaha, dan pusat perbelanjaan.

Faktor Penunjang Perhitungan PBB

Tarif perhitungan pajak bumi dan bangunan bisa dibilang flat. Sebab, sejak tahun 1985 silam hingga saat ini, tarif yang digunakan hanyalah 0,5%. Untuk melakukan perhitungan PBB, ada beberapa faktor yang harus diketahui terlebih dahulu. Apa saja?

1.      Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Merupakan sebuah harga yang diterapkan apabila ingin menghitung PBB. Biasanya, perhitungan NJOP didasarkan kepada harga rata-rata sebuah transaksi ataupun nilai terbaru sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Lebih lanjut, harga NJOP rata-rata akan ditetapkan setiap tiga tahun sekali oleh Menteri Keuangan.

2.      Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah perkiraan seberapa besar sebuah objek bumi atau bangunan yang bisa dimasukkan ke dalam perhitungan PBB. Dengan kata lain, NJKP merupakan sebuah bagian dari NJOP. Besaran NJKP sendiri dibagi menjadi dua yaitu Objek Pajak Perkebunan dan Pertambangan adalah 40% dan Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan bervariasi tergantung dengan NJOP.

3.      Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Merupakan sebuah batasan nilai tidak dikenakan pajak. Menurut keputusan dari Kementerian Keuangan, batas dari NJOPTKP maksimum adalah 12 juta rupiah kepada setiap wajib pajak.

Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha, Anda harus mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan.

Sesaimpainya disana, Anda perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat. Agar prosesnya berjalan dengan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pendaftar objek pajak bumi dan bangunan Anda. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo