Ingin Membeli Rumah Lelang ? Simak Dulu Strategi Pintar Ini

image

PropertiNews.id, Tangerang – Membeli rumah melalui lelang kerap memberikan keuntungan bagi pembeli. Sebab, harga yang didapat dari hasil beli lelang biasanya lebih murah atau harga di bawah pasar. Harga murah yang ditawarkan membuat rumah lelang menjadi salah satu alternatif incaran bagi orang yang berencaa memiliki hunian pribadi.

Rumah lelang biasanya merupakan rumah sitaan bank yang terjadi karena adanya kredit macet. Bisa dikatakan karena ketidakmampuan kreditur dalam membayar kewajibannya seperti melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang harus dibayarkan setiap bulan.

Untuk mendapatkan rumah lelang merupakan hal yang susah-susah gampang. Anda harus rajin mendatangi tempat-tempat lelang properti atau bisa juga mendatangi bank. Berikut ini adalah strategi pintar dalam membeli rumah lelang.

Rumah dengan Tulisan dari Bank

Carilah rumah bertuliskan atau bercat dalam pengawasan bank. Rumah seperti ini sudah pasti merupakan rumah yang akan dilelang. Pada tulisan atau cat, biasanya anda bisa melihat bank mana yang menyita rumah tersebut.

Baca Juga : Tips Hemat Membangun Rumah Impian dengan Dana Terbatas

Datangi Kantor Cabang Bank

Setelah mendapat informasi bank mana yang menyita, datangi kantor cabang tempat pembeli melakukan pinjaman kredit rumah. Jika sudah di kantor cabang, anda cukup menemui customer service untuk bisa mendapatkan informasi bagaimana cara membeli lelangan tersebut.

Pastikan Surat-Surat

Biarpun bank sudah memastikan dokumen kelengkapan rumah yang dilelang, anda tetap harus mengecek ulang. Dokumen yang wajib dicek antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah dan rumah, serta pajak bumi dan bangunan.

Pelajari Perjanjian Kredit

Sebaiknya, anda mempelajari dan memahami mengenai Perjanjian Kredit (PK) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) beserta kelengkapan dokumen lainnya mengenai perjanjian bank dengan pemilik rumah.

PK berfungsi menggambarkan secara lengkap mengenai tata cara lelang rumah. Jika sudah tertulis kesepakatan antara bank dengan pemilik rumah sebelumnya, maka nantinya rumah tidak akan bermasalah.

Siap Siaga dengan Notaris

Menghubungi seorang notaris paling lambat 2 minggu sebelum proses lelang berlangsung adalah cara yang tepat. Dengan didampingi notaris, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan legalitas KPR akan lebih terasa aman.

Baca Juga : Ingin Renovasi Rumah agar Hemat Budget ? Simak Tips Ini

Setelah anda melakukan hal-hal diatas, maka anda tidak perlu khawatir saat ingin membeli rumah melalui lelang. Anda bisa mendapatkan rumah dengan harga miring, tanpa takut terkena masalah di kemudian hari. (ZH)

Bagikan Artikel ini:

PropertiNews.id

PropertiNews.id adalah sebuah portal media online yang menyajikan informasi seputar dunia properti mulai dari berita terkini hingga tips inspiratif

Newsletter

Subscribe to our latest news to be updated, we promise not to spam!

Babysitter logo