PropertiNews.id, Tangerang – Tidak bisa dipungkiri, harga hunian di
Jakarta sangat tinggi atau mahal. Sehingga rencana pemerintah untuk membuat
rumah untuk semua sepertinya hanya menjadi salah satu cita-cita yang terus
diperjuangkan saat ini.
Harga rumah
khususnya perumahan elit di Jakarta terbagi berdasarkan wilayah. Tidak
dipungkiri, ada cap kawasan perumahan mewah yang harga rumahnya menyentuh angka
miliaran. Rumah minimalis juga tidak kalah mahalnya. Misalnya saja rumah yang
luasnya 100 meter dan terletak tidak terlalu di pusat kota, ada yang dibanderol
hingga Rp8 miliar.
Nah melihat hal
tersebut, apa sebenarnya penyebab dari mahalnya harga hunian di Jakarta?
Berikut kami berikan beberapa penyebabnya.
Jakarta Sebagai Pusat Pemerintahan dan Ibu
Kota Negara
Alasan mendasar
yang paling tidak bisa ditampik adalah pamor Jakarta sebagai ibu kota negara
dan pusat pemerintahan. Di kota Jakarta terdapat banyak bangunan yang didirikan
untuk keperluan pemerintah, dari mulai kementerian hingga lembaga negara non
kementerian. Tentu hal ini berefek pada bangunan-bangunan di sekitarnya yang
ikut mengalami kenaikan harga. Selain itu, tentu aja infrastruktur kota ini selalu
ditingkatkan. Kalau infrastruktur lengkap, maka harga tanah dan bangunan
sekitarnya bakal ikut naik.
Berbelitnya Pengurusan Izin Lokasi dan
Pembebasan Lahan
Di Jakarta,
penerbitan Izin Lokasi menjadi otoritas gubernur. Izin Lokasi disebut juga
Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau SP3L, artinya pengembang harus
mengantongi Izin Lokasi atau SP3L sebelum membebaskan, mengakuisisi, atau
membeli lahan.
Namun,
pengurusan izin lokasi di Jakarta sangat ketat sehingga mengurusnya membutuhkan
waktu yang lama. Semakin lama izin lokasi diperoleh, maka semakin mahal juga
harga jual rumah. Selain itu, setelah memperoleh izin lokasi, pengembang pun
masih harus dikenai berbagai kewajiban.
Baca Juga : 5 Fakta Mengejutkan Tentang Rumah Bill Gates
Sementara masa
berlaku izin lokasi ini hanya 6 bulan, seringkali urusan belum selesai izin
sudah habis. Ini berbeda dengan Peraturan Menteri terkait izin lokasi yang
sebenarnya bisa berlaku sampai 3 tahun. Masa berlaku yang mepet ini kerap kali
membuat adanya biaya tambahan untuk pembebasan lahan. Terutama dengan NJOP yang
berpotensi naik dalam kurun waktu tersebut.
Banyak Pembangunan Infrastruktur
Ini juga menjadi
faktor yang tidak kalah penting kenapa harga rumah di Jakarta makin mahal.
Harga tanah biasanya ditentukan oleh fasilitas umum yang tersedia. Beragam
pembangunan infrastruktur di Jakarta semakin gencar, mulai dari layanan
transportasi publik seperti commuter line,
MRT, LRT, kemudian jalan raya yang mulus serta fasilitas lainnya. Tidak heran
jika harga rumah yang berada di lokasi strategis misalnya dekat dengan stasiun KRL
semakin tinggi tiap tahunnya.
Banyak Standar Teknis yang Tidak
Diperlukan
Soal penyusunan
rencana teknik bangunan gedung, pengembang harus memiliki Izin Lingkungan yang
mensyaratkan adanya hal lain seperti Izin Dewatering, Izin Peil Lantai
Bangunan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Analisis Dampak Lalu
Lintas, dan Izin Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. Menurut laporan JPI,
untuk mengurus segala izin ini pengembang setidaknya harus berurusan dengan 7
dinas di pemerintahan daerah yang cukup memakan waktu.
Baca Juga : 4 Rumah Mewah Mark Zuckerberg Sang Pendiri Facebook
Terus Bertambahnya Jumlah Penduduk
Perkembangan
jumlah penduduk selalu banyak sehingga membutuhkan tempat tinggal untuk
berteduh. Ini yang disebut dengan ketidakseimbangan antara ketersediaan lahan
dengan permintaan masyarakat. Jadi setelah berkaca dengan kasus di atas, jangan
heran lagi kalau harga rumah di Jakarta akan terus melambung tinggi.
Pembengkakan jumlah populasi di bumi tidak dibarengi dengan perluasan tanah
membuat harga rumah atau properti lainnya “terpaksa” terus naik dari
tahun ke tahun. (ZH)